AMBON, Siwalimanews – Hukuman 20 tahun bui menanti Irfan Bin Sulaiman (39), warga Ong­koliong, Desa Batu Merah, Keca­matan Sirimau, Kota Ambon.

Irfan ditetapkan sebagai tersang­ka peristiwa kebakaran kawasan Ongkoliong pada Minggu, (29/3)  sekitar pukul 20.35 WIT yang me­nghanguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pasal  187 ayat 1 menyatakan, ba­rang siapa   dengan sengaja  menim­bulkan ledakan, kebakaran atau  banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan  ter­sebut menimbulkan bahaya ba­gi umum dan bagi barang.

Kemudian Ayat 2, dengan pida­na paling lama 12 tahun penjara bi­la perbuatan tersebut memba­haya­kan bagi nyawa orang lain. Se­dang­kan Ayat 3 dengan pidana se­umur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun bila perbua­tan  tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengaki­bat­kan orang mati. “Tersangka masih ditahan untuk menjalani proses hu­kum selanjutnya,” jelas Kaisupy.

Baca Juga: Dokumen Korupsi Irigasi Sariputih Dipasok ke BPKP

Irfan sebelumnya diamankan se­ba­gai saksi. Namun melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.

Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) menjelaskan, setelah menye­rahkan diri ke Polsek Sirimau dan men­jalani pemeriksaan yang ber­sang­kutan diduga kuat melakukan ke­lalaian yang menyebabkan ter­jadi­nya peristiwa kebakaran tersebut.

Irfan mengaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkon­sumsi miras. Usai mengkonsumsi miras ia pulang ke rumah dan terlibat cekcok dengan sang istri.

“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istrinya, sehingga buntut dari perkelahian tersebut istri tersang­ka bersama dua anaknya mening­galkan rumah,” ungkap Kaisupy.

Tersangka yang terbakar emosi selanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah membesar.

“Setelah tersangka kembali, rumah tersangka sudah terbakar, tersangka mengira anaknya didalam namun belum sempat masuk warga sekitar sudah mengejar tersangka, sehingga tersangka kabur,” jelas Kaisupy.

Sebelum menetapkan Irfan sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa 8 saksi. Keterangan seluruh saksi mengarah kepada tersangka. (Mg-7)