AMBON, Siwalimanews – Sesuai dengan janji Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengenai kembali dioperasikan karaoke keluarga yang direncanakan, usai hari raya Idul-Fitri 1442 H, terdata hampir 20 karaoke keluarga telah melakukan permohonan perijinan.

“Sekitar 15 lebih yang sudah kasih masuk permohonan,” ungkap Koordinator Sosial Budaya Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Richo Hayat, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Selasa (20/4).

Hayat menuturkan, meski banyak yang telah memasukkan permohonan, kebijakan pemkot tetap harus memantau dulu kesiapan prokes yang telah dilakukan oleh tempat-tempat karoke tersebut.

“Sekarang mereka sudah kasih masuk permohonan, tapi intuk dikeluarkan rekomendasi belum bisa karena dari satgas Covid-19 harus turun tinjau lokasi,” tuturnya.

Sampai sejauh ini, lanjut Hayat pihaknya telah melakukan pendataan karyawan dari karoke-karoke keluarga tersebut guna melaksanakan vaksinasi sebelum beroperasi.

Baca Juga: Terkait Drainase SMI di Talake, HMI Minta DPRD Panggil Dinas PU

“Kami sementara didata untuk vaksin dulu. Datanya sementara disuplay ke Dinas Kesehatan (Dinkes),” bebernya.

Tujuan utama hal tersebut dilakukan agar tidak timbul klaster baru lantaran dibuka kembali tempat-tempat karike keluarga. “Nanti tim lihat dulu apakah tempatnya bisa dibuka? Nanti tim yang menilai,” katanya.

Disinggung terkait dengan kebenaran telah dilakukannya vaksinasi kepada sebagian pekerja karoke seperti yang dilontarkan oleh Jubir Satgas Covid-19, Joy Adriaansz, Richo yang juga merupakan Kadis Pariwisata ini juga membenarkan hal tersebut.

“O, memang sebagian sudah karena mengawali aturannya kan mereka pas petugas memang harus divaksin. Ya, sebagian sudah sebagian belum sementara diproses data-datanya,” pungkas Hayat.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz juga mengatakan hal yang sama. Sebelum karaoke-karaoke keluarga itu beraktifitas, akan dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap lokasi-lokasi dimaksud.

“Seluruh usaha ini akan dibuka setelah satgas menilai kesiapan-kesiapan mereka dalam penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Namun, lanjut Adriaansz, apabila saat proses peninjauan kriteria tersebut tak terpenuhi maka pihaknya dengan secara tegas melarang karaoke tersebut untuk tidak beroperasi.

“Kalau misalnya ada karaoke keluarga setelah ditinjau belum siap dalam segi penerapan protokol kesehatan (Proke), sesuai yang sudah dikoordinasi­kan oleh dinas teknis maka oto­matis kita tidak akan mereko­men­dasikan,” pungkas Adriaansz.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah tempat karaoke di Kota Ambon akan segera dibuka setelah setahun ditutup lantaran Kota Ambon di landa wabah Covid-19 sejak tahun 2020 lalu.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy menuturkan keadaan Kota Ambon sudah mulai kondusif. Ini menandakan, sejumlah tempat karaoke boleh diijinkan untuk beroperasi namun harus melakukan sejumlah protokol kesehatan agar tak muncul klaster baru.

“Yang terpenting itu adalah, penerapan protokol kesehatan. Jika ingin beroperasi otomatis harus siapkan seluruh sarana-prasarana penunjang, agar mampu mencegah terjadinya penyebaran corona,” papar walikota kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Sabtu (20/3).

Dirinya mengungkapkan, pihak pemerintah Kota Ambon yang diwakilkan oleh Dinas Parawisata telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah pemilik usaha karaoke di Kota Ambon.

Diakuinya, setiap pemilik telah memberikan pengajuan sehing­ga itu menjadi pertimbangan untuk kembali diaktifkan dalam waktu dekat. “Sedang dibicarakan mekanismenya antara pelaku usaha dan Dinas Pariwisata Kota Ambon. Hal terpenting yang dibahas adalah protokol kesehatan, agar jangan sampai menimbulkan klaster baru,” jelas walikota. (S-52)