MASOHI, Siwalimanews – Hakim Pengadilan Negeri Masohi menjatuhkan putusan bervariasi terhadap dua terdagwa kasus illegal logging Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) masing masing Juanda Pacina dan Hasannudin.

Pacina diputus dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan. Sementara Hasannudin diputus hukuman 1,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya JPU menuntut Juanda Pacina dengan 9 tahun penjara, sementara Hasannudin dituntut JPU 2 tahun penjara.

Keduanya divonis Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di PN Masohi Selasa (27/4) yang dipimpin oleh Majelis hamik Agus Hardianto (ketua) didampingi dua hakim anggota masing masing Rifai R Tukuboya dan Mawardi Rifai.

Humas Pengadilan Negeri Masohi, Rifai R Tukuboya yang dikonfirmasi Siwalimanews menjelaskan, putusan majelis hakim terhadap dua terdakwa ini sudah sesuai dengan peran dan perbuatan keduanya.

Baca Juga: Lapas Dobo Peringati HBP Melalui Video Conference

“Sebetulnya putusan ini tidak ringan sebab sudah sesuai dengan peran mereka dalam kasus ini. Hasanuddin dalam kasus ini bertindak sebagai operator penebang kayu di lokasi HPH yang dalam tuntutan JPU 2 tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara terdakwa Juanda Pacina kata Tukuboya, majelis tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara atas dugaan pelanggaran pasal 94 ayat 1 junto pasal 19 (a) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

Majelis menilai, terdakwa Juanda Pacina melangar  pasal 87 ayat 1 (a) junto pasal 12 (k) Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Dimana terdakwa hanya berperan sebagai pihak yang menerima dan menjual kayu dari hasil pihak pemilik HPH bukan mengatur proses penebangan mulai dari merencanakan dan menyediakan operator penebangan serta lain sebagainya,” jelas Tukuboya.

Dikatakan, pertimbangan majelis hakim terhadap peran terdakwa didasarkan atas pemeriksaan saksi dan proses persidangan, sehingga hakim menilai Pacina melanggar pasal 87 ayat 1 (a) junto pasal 12 (k) Undang-Undang Nomor: 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan dan tidak relefan dengan dengan tuntutan JPU.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya, masing masing Fence Purimahua, Riky Apituley dan Abdullah, berkasnya terpisah dari dua terdakwa awal yang telah diputus majelis hakim.

“Berkasnya baru kira terima 13 April lalu dan proses persidangannya masih berjalan saat ini.  Agendanya baru sampai pada tahap pemeriksaan saksi saksi,” ungkapnya.

Untuk diketahui Kasus Ilegal Logging yang selama ini ditangani penyidik Kejari Negeri Malteng hanya menetapkan 5 tersangka. Masing masing Juanda Pacina pemilik Somel Imaji di Wahai Seram Utara, Hasannudin operator sensor, Fence Purimahua salah satu staf Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Riky Apituley pemilik HPH di Solea serta Abdullah pengusaha (pembeli kayu hasil illegal logging).(S-36)