DOBO, Siwalimanews – Menerima surat keputusan (SK) 100 persen, 150 calon pegawai negeri yang dinyatakan lulus tes pada 2020 lalu resmi menjadi pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru.

Tidak hanya CPNS yang menerima SK, 40 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga men­dapatkan SK pengangkatan dari Bupati   Johan Gonga.

Penyerahan SK 100 Persen kepala CPNS dan PPPK berlangsung di aula lantai II Kantor BPKAD Kepulauan Aru, Kamis (11/8)

Bupati dalam sambutannya me­nyampaikan bahwa penyerakan SK berdasarkan petikan keputusan pengangkatan CPNS menjadi PNS kepada 53 orang dan petikan Kepu­tusan Pengangkatan PPPK sebanyak 40 orang. Selain itu, telah dilaksa­nakan pengambilan sumpah dan janji yang terdiri dari 57 orang PNS dan 58 orang PPPK.

“Sumpah janji PNS, merupakan salah satu kewajiban yang diwujud­kan dalam pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan dan tidak melakukan suatu larangan bagi setiap PNS,” tegas bupati.

Baca Juga: Pemprov Belum Usul Penjabat Bupati Malteng

Selain itu, lanjutnya, isi dari sumpah janji yang diucapkan merupakan kewajiban yang harus dipahami dan dipatuhi oleh setiap PNS, sebagimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Seorang PNS dalam menjalankan tugasnya tidak hanya sekedar mengisi waktu luang atau mencari nafkah untuk diri dan keluarganya, tetapi dituntut untuk memahami, menguasai serta melaksanakan dengan baik, tugas pokok dan fungsi yang diem­ban, didukung dengan ketekunan, keuletan, komitmen, integritas serta disiplin yang tinggi,” pintanya.

Bupati juga menjelaskan, sesuai dengan visi misi Pemerintah Kabu­paten Kepulauan Aru yakni “Terwu­jud­nya Masyarakat Aru Yang Se­jahtera, Mandiri, Adil, dan Bermar­tabat” maka pemerintah berkomitmen akan terus meningkatkan kesejah­teraan masyarakat.

“Kita akan memprioritaskan pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat selain itu itu juga akan dilakukan peningkatan kesejahteraan PNS dan PPPK, jelasnya.

Untuk itu, selaku pejabat pembina kepegawaian, bupati dua periode ini instruksikan kepada seluruh ASN dalam agar pertama, setelah kegiatan ini, saudara yang bertugas di keca­matan dan desa diharapkan untuk segera kembali dan melaksanakan tugas dengan lebih baik, karena langkah-langkah penegakan disiplin dilakukan, termasuk bagi ASN yang bertugas di Kota Dobo dan seki­tarnya.

Kedua, tingkatkan terus kompe­tensi dan bekerjalah secara maksimal sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melayani masyarakat. Ketiga, jaga sikap dan perilaku atau kode etik sebagai seorang ASN.

“Tidak mengkonsumsi miras, narkoba, tidak terlibat dalam praktek prostitusi atau seks bebas dan per­judian termasuk menghindari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” tegasnya.

Selanjutnya keempat, hilangkan paham-paham primordial, politik praktis dan sentimen-sentimen tertentu yang cenderung memecah-belah persatuan dan kesatuan.

“Daerah ini adalah milik kita bersama dan pemerintahan yang ada adalah milik kita bersama. Mari kita satukan kekuatan kita dalam satu perahu untuk bersama mendayung menuju kehidu­pan masyarakat cerdas, sehat dan sejahtera,” ajaknya

Terakhir, biasakan pola hidup bersih dan sehat di kantor, rumah dan lingkungan masing-masing, agar mayarakat merasakan nilai positif dari kehadiran pegawai di tengah mereka.

“Sekali lagi, ingatlah bahwa tugas dan tanggung jawab selaku PNS, PP­PK yang telah diamanatkan, harus diba­rengi dengan kerja keras dan pe­ngabdian yang tulus,” tandasnya. (S-11)