AMBON, Siwalimanews – Harapan masyarakat di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, Keca­matan Nusaniwe, Kota Ambon untuk menikmati air bersih pupus.

Proyek air bersih yang dikerjakan Dinas PUPR Kota Ambon tahun 2018 dengan anggaran Rp 1,4 miliar, mubazir. Anggaran dicairkan 100 persen, namun hingga kini air bersih tak dinikmati masyarakat.

Proyek gagal ini sementara di­usut jaksa. Asintel Kejati Maluku, Muhammad Iwa S, yang dikonfir­masi Siwalima, Kamis (16/7) me­ngatakan, penanganan kasus ini masih dalam tahap pull data dan pull baket. “Iya benar, ini sudah dilaporkan ke kita dan masih pull data pull baket,” katanya.

Ia enggan berkomentar lebih jauh, dengan alasan kasus ini ma­sih tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan.

Sementara sumber Siwalima, di Dinas PUPR Kota Ambon menye­butkan, proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati, di­alokasikan dalam APBD Tahun 2018 pada Seksi Air Bersih Bidang Pengembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman.

Baca Juga: Pemkot Diminta Subsidi Biaya Rapid Test

Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Akanza dengan Chen Minangkabau selaku direkturnya. Namun Chen tidak mengerjakan proyek tersebut. Proyek itu, digarap oleh orang dekat Kadis PUPR, Enrico Matitaputty.

“Pelaksana proyeknya itu orang dekat kadis, dia menggunakan bendera CV. Akanza,” ungkap sum­ber itu.

Menurut sumber itu, Kadis se­laku KPA dan Kepala Bidang Pe­ngembangan Sumber Daya Air dan Infrastruktur Pemukiman, Chandra Futuembun tetap menyetujui usulan PPK, Pey Tentua yang me­rupakan Kepala Seksi Air Bersih untuk dilakukan pembayaran 100 persen, walaupun pekerjaan am­buradul.

“Memang proyek itu ada jaringan pipa, ada mesinnya dan bak pe­nampung tetapi air tidak mengalir ke rumah-rumah warga, padahal jaringan pipa itu sudah terpasang di rumah-rumah warga di Kezia, namun hingga kini airnya tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini, kata dia, sudah dila­porkan masyarakat ke Kejati Ma­luku dan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai ketera­ngan termasuk kontraktor dan PPK. “Mereka sudah dipanggil dan dimintai keterangan di Kejati Maluku,” katanya.

Sementara Kadis PUPR, Enrico Matitaputty yang dikonfirmasi, namun teleponnya tidak aktif.  (S-16)