AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 13 personel Polda Maluku diberikan penghargaan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP) angkatan ke-51 tahun 2022.

Belasan personel berpangkat Aiptu dan Bripka ini mendapat penghargaan ikut SIP, karena dinilai telah bekerja melayani masyarakat secara baik melebihi panggilan tugas pokoknya.

“Yang mendapat penghargaan dari bapak Kapolri sebanyak 10 orang dan mendapat penghargaan dari pak Kapolda 3 orang,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon, Rabu (2/3).

Ohoirat menjelaskan, dari Polda Maluku  yang dinyatakan lulus terpilih seleksi SIP angkatan ke-51 tahun 2022, berjumlah 39 orang, dimana 26 diantaranya mengikuti tes melalui jalur reguler, Bhabinkamtibmas dan SPN/Lemdik.

“Untuk yang lulus secara reguler berjumlah 23 orang, 3 diantaranya adalah Polwan. Sementara Bhabinkamtibmas 2 dan SPN/Lemdik 1 orang dan mendapat penghargaan dari Kapolri 10 dan Kapolda 3 orang,” jelas Ohoirat.

Baca Juga: Koni Pusat Minta Cabor Unggulan Maluku Diprioritaskan

Mereka yang mendapat penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Maluku, lanjutnya, sudah melalui tim penilaian Wanjak yang diketuai  Wakapolda Maluku Brigjen Jan de Fretes dengan anggotanya, yakni Irwasda dan beberapa pejabat Utama Polda Maluku, dimana mereka yang mendapat penghargaan diusulkan oleh pimpinan satker, kemudian dilakukan penilaian, penelitian berkas, bukti-bukti, termasuk mengecek secara langsung di lapangan.

“Tim mewawancarai para tokoh masyarakat terkait kinerja anggota yang mendapat penghargaan itu, apakah layak atau tidak. Setelah itu tim Wanjak memutuskan dan mengusulkan kepada bapak Kapolri untuk menentukan penerima penghargaan,” pungkasnya.

Penghargaan serupa juga diberikan oleh Kapolda Maluku kepada mereka yang dinilai telah berprestasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Mereka-mereka yang mendapat penghargaan ini dinilai telah bekerja dengan baik dan melebihi panggilan tugas, sSehingga kepada mereka diberikan penghargaan,” ujarnya.

Ohoirat menegaskan, setiap personel yang bekerja dengan hati melayani masyarakat dan berperilaku baik, akan mendapatkan penghargaan atau reward, begitupun sebaliknya bagi anggota yang melakukan pelanggaran sekecil apapun, maka mereka akan mendapatkan sanksi, mulai dari displin, pidana sampai dengan kode etik pemecatan.

“Jadi tinggal pilih, apakah mau bekerja dengan baik atau mau lakukan pelanggaran,” tandasnya. (S-10)