AMBON, Siwalimanews – 13 mahasiswa Unpatti yang diamankan polisi lantaran bertindak anarkis saat melakukan demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law di Jalan Leimena, Senin (12/10), akan menjalani rapid test.

Kasubbag Humas Polresta Ambon, Ipda Izack Leatemia menjelaskan, 13 mahasiswa yang diamankan tersebut, sampai saat ini masih ditahan di Rutan Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, mereka juga akan menjalani proses rapid test.

“Total 13 orang yang kita tahan pada aksi demo kemarin di Unpatti. Mereka ini juga direncanakan akan jalani rapid test,” jelas Kasubbag kepada wartawan di Mapolresta, Selasa (13/10).

Ditanya apakah 13 orang tersebut akan diproses hukum, Kasubbag mengaku, hal itu tergantung dari hasil penyelidikan nanti, jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses.

“Sementara ini masih dalam penyelidikan. Jika terbukti mereka lakukan pelanggaran hukum tetap diproses sesuai dengan ketentuan. Kita juga sudah sampaikan ke pihak keluarga dari 13 mahasiswa ini dan keluarga mereka juga dijinkan untuk melihat kondisi mereka di Rutan Polresta,” Ujar Kasubag. (S-45)

Baca Juga: HMI Desak Pimpinan DPRD Kota Tolak UU Omnibus Law