AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Pemkot Ambon bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama berhasil menikahkan 100 pasang suami istri dalam sidang sidang Isbat di gedung Ashari, Selasa (15/8).

Usai dinikahkan, 100 pasutri kemudian menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama dan akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena yang menghadiri nikah massal tersebut berpesan bahwa apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk bentuk pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan menikah berarti  ada kepastian hukum bagi pasangan suami istri. Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan dalam pernikahan,” jelas walikota.

Bagi warga Kota Ambon yang  belum menikah, pemerintah memberikan garansi akan memfasilitasi proses pernikahan.

Baca Juga: Diduga Pemberian Remunerasi Bank Maluku Salahi Aturan

“Yang belum juga bisa kita fasilitasi, supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,” janji walikota.

Menurutnya, banyak masyarakat di Kota Ambon sampai hari ini status perkawinan belum legal atau belum sah karena melakukan pernikahan dibawah tangan

Oleh sebab itu, pemerintah bersepakat bersama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya.

“Ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah itu menjadi persoalan mendasar di kota ini, sehingga Pemkot wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon, Fachrurazi Hasanussi berharap semua pasutri mengikuti sidang Isbat dapat menerima buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak dan kartu identitas anak.

“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di KUA,” jelasnya.(S-25)