AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 1.200 liter minuman keras (miras) jenis sopi milik masyarakat Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dimusnahkan,  Rabu (28/10).

Pemusnahan miras tersebut dilakukan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala bersama pemuda Pelauw setelah Sangkala menemui masyarakat di Negeri Kabauw dalam Deklarasi Pemuda Anti Narkoba.

Miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi tim 171 Pemburu Pemuda Narkoba dan Miras. Sangkala dalam sambutannya mengapresiasi langkah tegas dan cepat yang dilakukan oleh pemuda Pelauw, karena miras dan narkoba adalah musuh bersama.

“Perlu adanya sinergitas antara sesama anak bangsa, baik pihak kepolisian, TNI, pemerintah serta pemuda guna memerangi peredaran barang haram dan berbahaya tersebut,” tegasnya.

Menurut Sangkala, langkah ini merupakan penegakan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Dansat Brimob: Penyemprotan Disinfektan Rutin Dilakukan

“Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan Pemerintah Negeri Pelauw Nomor 3 tentang Pemusnahan Miras dan Narkoba,” jelasnya.

Sangkala menegaskan, perlu adanya dukungan penuh dari pemerintah, baik pemerintah negeri, pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi terhadap gerakan moral pemuda memerangi bahaya narkoba dan sejenisnya. (S-16)