AMBON, Siwalimanews – Yayasan Kesehatan Sinode Gereja Protestan Maluku dan Plt Direktur RS Sumber Hidup dinilai tidak beritikad baik, dan terkesan mengabaikan panggilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, terkait dengan penyelesaian hak-hak tenaga kerja yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 lalu.

Kepada wartawan, Serikat Buruh RS Sumber Hidup, yang enggan namanya dipublikasikan mengaku, sejak masalah pembayaran hak-hak tenaga kesehatan bergulir di tahun 2021 lalu, pihaknya telah menyurati Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon agar diselesaikan melalui jalur mediasi.

“Soal permasalahan ini kami telah melaporkan ke Disnakertrans untuk diselesaikan dengan jalur mediasi,” ungkap sumber tersebut kepada Siwalimanews di RS Sumber Hidup, Senin (28/2).

Namun, setelah tiga kali berturut-turut pemanggilan dilayangkan oleh Dinas Tenaga Kerja guna dilakukan mediasi, namun pihak Yayasan Kesehatan Sinode GPM dan Plt Direktur RS Sumber Hidup tidak panggilan itu, bahkan terkesan mengabaikan panggilan pemerintah.

“Panggilan sudah dilakukan selama tiga kali dan terakhir satu minggu lalu, namun Yayasan Kesehatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup tidak hadir,” bebernya.

Baca Juga: Nakes & Pegawai RS GPM Mengeluh

Terhadap sikap pembangkangan yang dilakukan pihak Yayasan Kesehatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup, pihak Dinas Ketenagakerjaan akan memberikan waktu selama sepuluh hari dalam bentuk surat anjuran ke jalur pengadilan.

“Penegasan dari Disnakertrans akan mengeluarkan surat anjuran selama 10 hari untuk diajukan ke pengadilan,” tandasnya.

Bahkan kata sumber ini, Dinas Tenagakerja Kota Ambon juga menegaskan jika pemotongan gaji hingga tersisa sebesar 70 persen, hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan, tetapi yang terjadi, pemotongan telah dilakukan hampir dua tahun lebih sejak pandemi Covid-19.

Dalam rapat antara MPH Sinode GPM, Yayasan Kesehatan Sinode dan Pegawai Organisasi RS Sumber Hidup tahun lalu, MPH telah menegaskan jika penyelesaian hak-hak tenaga kerja akan dilakukan setelah MPP pada Desember lalu, namun hingga kini tidak kunjung tuntas.

Selain itu, yayasan Kesehatan Sinode GPM dan RS Sumber Hidup telah melanggar hukum dengan tidak memberikan status yang jelas terhadap 89 orang pegawai yang telah bekerja di rumah sakit selama belasan tahun, sehingga terkesan menelantarkan puluhan tenaga kerja.

Padahal, menurut Dinas Tenaga Kerja, pihak Yayasan Kesehatan dan Plt Direktur RS Sumber Hidup, seharusnya memberikan kepastian kepada puluhan tenaga kerja dan bukan menyalahi aturan seperti ini. (S-20)