AMBON, Siwalimanews – Ketua Fraksi Partai Perindo Amanat Berkarya DPRD Maluku Jantje Wenno memberikan peringatan keras kepada pemerintah provinsi terkait dengan penggunaan Biaya Tidak Terduga tahun anggaran 2023.

Peringatan ini diungkapkan Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (3/4) menyusul belum dibayarkan sejumlah insentif tenaga pengangkut peti jenazah Covid-19 yang dibiayai dengan menggunakan anggaran BTT yang dimiliki Pemerintah Provinsi Maluku.

Wenno juga menyayangkan sikap Pemerintah Provinsi Maluku, yang hingga saat ini belum membayar insentif kepada 36 tenaga pengangkut peti jenazah dengan rincian 7.200.000 per orang, padahal para tenaga pengangkut peti jenazah covid-19 tergabung dalam Taruna Siaga Bencana.

Dalam APBD Provinsi Maluku tahun 2023 telah dianggarkan Rp40 miliar untuk BTT dalam pos belanja Sekretariat Daerah, artinya pos BTT tersebut harus digunakan secara bertanggungjawab, sebab peruntukan anggaran tersebut tidak seperti pos belanja lain yang memiliki rincian penggunaan anggaran.

“Pemerintah Provinsi Maluku harus dapat menggunakan BTT dengan baik jika tidak, maka DPRD harus minta rincian penggunaannya untuk apa, jangan sampai digunakan secara tidak bertanggungjawab,” tegas Wenno.

Baca Juga: Pertamina Akui Ada Penyalahgunaan Barcode BBM

Menurutnya, BTT a yang dianggarkan dalam APBD Provinsi harusnya diarahkan untuk kepentingan masyarakat yang terdampak bencana ataupun berkaitan dengan keadaan mendesak, termasuk pembayaran insentif tenaga pengangkut peti jenazah covid-19, karena berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, bukan kepentingan penguasa.

“Kita harus tahu peruntukan untuk apa, rasanya sakit jika persoalan kecil ini tidak mampu dituntaskan, karena memang BTT itu untuk kepentingan rakyat, bukan untuk penguasa dan kita juga ingatkan untuk pemerintah tidak hura-hura diatas penderitaan rakyat, termasuk belum dibayarkannya insentif tenaga pengangkut peti jenazah covid-19,” tegasnya.(S-20)