AMBON, Siwalimanews – Wakil ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno memberikan peringatan kepada Badan Pertanahan Kota Ambon untuk dapat mencegah mafia tanah.

Sejalan dengan semangat Menteri Agraria dan Tata Ruang,Hadi Cahyanto yang mengedepankan proses pemberantasan mafia tanah di Indonesia, maka menjadi tanggungjawab BPN Kota Ambon untuk menjamin tidak ada praktek mafia tanah di daerah.

Dikatakan, permasalahan lahan Batu Merah menjadi salah satu contoh adanya praktek mafia tanah di daerah ini, sebab persidangan dilakukan tanpa menghadirkan Badan Pertanahan Kota Ambon merupakan bentuk pelanggaran.

“Insting saya dalam perkara di Batu Merah ini ada keterlibatan mafia tanah yang bermain di belakang, sebab masa BPN tidak dilibatkan sebagai para pihak dalam sengketa,” ungkap Wenno di Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (8/2).

BPN Sebagai lembaga negara yang diberikan tugas untuk mengatur permasalahan tanah, kata Wenno, seharusnya Pengadilan Negeri Ambon melibatkan Badan Pertanahan guna memberikan penjelasan hukum terkait status tanah termasuk proses pengembalian batas.

Baca Juga: Ratusan Siswa Mulai Jalani Pendidikan di SPN Passo

Selain itu, jika dilihat dari peta lokasi tahun 1997 objek yang menjadi sengketa identik dengan lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin Batu Merah, bukan jalan Sudirman yang saat itu belum dibuka seperti saat ini.

Apalagi praktek pengadilan selama ini juga terdapat begitu banyak masalah, salah eksekusi terhadap objek yang dilakukan pengadilan negeri yang dikemudian hari barulah kebenaran dibuktikan akibat dari adanya permainan mafia tanah.

Karena itu, Wenno berharap BPN dapat melakukan upaya guna mencegah terjadinya mafia tanah, sebab BPN tidak perlu tunduk pada putusan 206 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Rekomendasi Pengembalian Batas

Komisi I DPRD Provinsi Maluku merekomendasikan pengembalian batas lahan warga Batu Merah yang sebelumnya telah dilakukan penggusuran oleh Pengadilan Negeri Ambon.

Rekomendasi ini diambil Komisi I DPRD Provinsi Maluku, setelah melakukan rapat kerja bersama dengan Biro Aset Setda Maluku, Badan Pertanahan Kota Ambon dan perwakilan warga yang terkena dampak penggusuran.

Dikatakan, salah satu alasan harus dilakukan pengembalian batas terhadap lahan yang menjadi putusan Pengadilan Negeri 206 tersebut, sebab sesuai dengan penjelasan BPN Kota Ambon selama ini belum pernah dilakukan pengembalian batas.

“Kita memang sudah rekomendasikan untuk dilakukan pengembalian batas yang akan dikoordinasikan langsung BPN karena memang jujur saja kami kaget mendengar penjelasan BPN Kota Ambon bahwa belum melakukan pengembalian batas,” ujar Ketua komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Selasa (7/2).

Rumra menjelaskan, DPRD tidak mengintervensi proses peradilan tetapi mestinya pengembalian batas dilakukan sebelum putusan pengadilan, artinya BPN harus dilibatkan sebagai para pihak agar diberikan penjelasan dalam pemeriksaan di pengadilan.

Selain itu, Komisi I juga mendukung dilakukannya peninjauan kembali oleh para warga yang merasa dirugikan akibat dikeluarkannya putusan pengadilan, sebab salah satu pilihan yang harus ditempuh masyarakat ketika tidak puas dengan putusan pengadilan adalah dengan melakukan upaya hukum.

Terkait dengan nasib 30 kepala keluarga yang sementara mengungsi di masjid terdekat, Rumra memastikan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Maluku untuk dicarikan solusi, sehingga warga setempat dapat menjalani kehidupan dengan baik.

Pengadilan Eksekusi

Untuk diketahui 40 bangunan yang berdiri diatas lahan seluas 6.847 meter persegi dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (31/1).

Proses eksekusi yang berlangsung tanpa perlawanan dilakukan berdasarkan surat Nomor 1/Pen.Pdt. Eks/2022/PN Amb Jo. Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Amb. Tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat. Patria Hamoch Piters.

Meski warga sempat berupaya menghentikan pembacaan Putusan tersebut, namun Jurusita tetap melanjutkan tugasnya hingga proses eksekusi itu dilakukan.

“Kami dari Pengadilan Negeri Ambon akan membacakan berita acara eksekusi lahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Ambon,”ucap Jurusita PN Ambon, Ricky di lokasi eksekusi, tepatnya di depan Rumah Makan Arema Ambon, sebelum eksekusi itu dilakukan. (S-20)