AMBON, Siwalimanews – Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menegaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku tahun 2019 tidak diparipurnakan.

Menurutnya, LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2019 telah diserahkan secara resmi kepada DPRD Maluku, dan selanjutnya, badan musyawarah (Bamus) telah melakukan rapat internal untuk mencari solusi terkait dengan pembahasan di tengah kondisi Covid-19 ini.

“Kita baru saja selesai melakukan rapat dengan agenda terkait LKPJ Gubernur Maluku tahun 2019,” jelas Wattimury kepada wartawan di gedung DPRD Maluku, Senin (27/4)

Kata Wattimury, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 dan tata tertib DPRD Provinsi Maluku, maka DPRD wajib melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku paling lambat 30 hari setelah DPRD menerima laporan tersebut.

“Paling lambat 30 hari sudah mesti dibahas,” tutur Wattimury.

Baca Juga: Ambon Menuju PSBB

Tujuan dari adanya LKPJ itu untuk menilai kinerja pemerintah daerah selama satu tahun penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga akhir dari pembahsan itu harus ada rekomendasi yang nantinya disampaikan ke gubernur.

“Jadi harus ada rekomendasi mana yang telah baik, mana yang belum dan mana yang harus diperbaiki,” terangnya.

Menurut Wattimury, dalam kondisi dan situasi yang sementara terjadi saat ini tidak mungkin DPRD Maluku melakukan pembahasan  sesuai dengan perintah tata tertib dewan, maupun peraturan pemerintah terkait seperti kondisi normal saja.

Ia menegaskan, Bamus DPRD Maluku memutuskan, jika pembahasan LKPJ Gubernur Maluku tahun 2019 disampaikan kepada fraksi-fraksi dan komisi-komisi untuk dipelajari selama 12 hari kerja, setelah itu fraksi dan komisi wajib memasukan pokok  pikiran atau rekomendasi dari tiap fraksi dan komisi kepada pimpinan dewan.

“Kita serahkan ke fraksi-farksi dan komisi-komisi saja nanti di fraksi dan komisi mereka membahas untuk kemudian mengusulkan pokok pikiran,” tegas Lucky.

Dikatakan, hasil penilaian fraksi dan komisi nantinya oleh pimpinan dewan akan dirumuskan semua pokok pikiran, sehingga menjadi suatu rekomendasi DPRD Maluku yang saatnya akan dikirim ke gubernur.

Dengan demikian, tambah Bendahara DPD PDIP Maluku ini, tidak ada rapat paripurna untuk membahas LKPJ gubernur, tetapi hanya diberikan dalam bentuk tertulis dengan surat pengantar dari pimpinan dewan kepada Gubernur Maluku.

Mantan Ketua DPRD Kota Ambon ini menambahkan, dalam kaitan dengan pembahasan LKPJ gubernur tersebut, tidak ada mekanisme setuju atau tidak setuju atau terima atau tolak.

Wattimury juga sangat mengharapkan, pokok rekomendasi itu bisa tiba dan dilihat oleh gubernur, apa saja yang masih kurang dalam penyelenggaraan pemerintahan tahun 2019, dan kedepannya dapat diperbaiki pada tahun 2020 atau selanjutnya. (Mg-4)