AMBON, Siwalimanews – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Stasiun Maritim Ambon mengeluarkan peringatan akan adanya gelombang tinggi di sejumlah perairan di Maluku mencapai 4 meter.

Gelombang tinggi tersebut terjadi pada sejumlah wilayah di Maluku yaitu, di Laut Banda Selatan Bagian Barat, Perairan Sermata-Leti,Perairan Barbar,Perairan Tanimbar,Laut Arafuru Bagian Barat,Laut Arafuru Bagian Tengah

“Potensi gelombang sangat tinggi 2,50-4,0 meter(tinggi) berpeluang terjadi di Laut Banda Selatan Bagian Barat, Perairan Sermata-Leti,Perairan Barbar,Perairan Tanimbar,Laut Arafuru Bagian Barat,Laut Arafuru Bagian Tengah,” ungkap Prakirawan BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Ambon, Muhammad Arya saat diwa­wancarai Siwalima, Senin (28/2).

Selain gelombang  kategori 1,50-2,50 (sedang) ini pun juga berpeluang terjadi diLaut Seram Bagian Barat, Perairan Pulau Buru, Perairan Pulau Ambon Lease, Perairan Selatan Pulau Seram, Perairan Kepulauan Kai, Perairan Aru,Laut Banda Utara Bagian Barat,Laut Banda Utara Bagian Timur dan Laut Banda Selatan Bagian Timur.

BMKG Maluku mengatakan peringatan dini gelombang tinggi yang berlaku pada 28 Februari hingga 1 Maret 2022.

Baca Juga: MTs Muftahul Khair Namlea Wisudakan 46 Santri

Untuk Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara  dominan bergerak dari Timur Laut- Timur dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.

Sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Barat Daya – Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5 – 25 knot.

Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, Perairan P. Sawu-Rote, Samudra Hindia selatan NTT, Laut Flores dan Laut Arafuru.

Untuk itu BMKG Stasiun Maritim Ambon berharap kepada seluruh masyarakat atau nelayan memperhatikan resiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran.

Diingatkan untuk perahu nelayan dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang diatas, 1,25 meter. Untuk kapal tongkang dilarang berlayar dimana kecepatan angin diatas 16 knot dan tinggi gelombang 1,5 meter

Sedangkan kapal ferry dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang diatas 2,5 meter sementara kapal ukuran besar seperti kapal kargo/ kapal pesiar dilarang berlayar pada kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang diatas 4, 0 meter.

“Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada”Pungkasya. (S-21)