AMBON, Siwalimanews – Tim 17 yang mewakili warga pada tiga dusun di Desa Waai, Kabupaten Maluku Tengah, bersama tim penasehat hukum mereka mendatangi kantor Gubernur Maluku, Jumat (26/11).

Tim 17 yang dipimpin Andi Fahriyani didampingi ketua tim penasehat hukum mereka Abdul Safitri Tuakia mendatangi kantor Gubernur Maluku guna melakukan langkah hukum yang di atur dalam UU Nomor 2 tahun 2012, tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, yakni menyampaikan nota keberatan atas titik lokasi pembangunan Ambon New Port dan LIN.

Tujuan kedatangan perwakilan warga pada tiga dusun ini untuk menemui ketua tim pembebasan lahan yakni Asisten I Bidang Tata Pemerintahan M Saleh Thio dan Kepala Biro Hukum Provinsi.

Sayangnya kedua pejabat yang ingin ditemui, tak berada ditempat karena sementara menjalankan tugas dinas di luar daerah.

“Asisten I menurut keterangan stafnya tidak hadir dan kemudian Kabiro Hukum juga lagi dinas di luar kota. Kemudian kami diterima dengan baik dan professional oleh pegawai di Biro Hukum,” ujar Tuakia dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Jumat (26/11).

Baca Juga: Komisi IV Fokus Selesaikan Tiga Ranperda Prioritas

Atas penjelasan pihak Biro Hukum, maka nota keberatan yang tujuannya kepada gubernur diserahkan ke Biro Umum yang kemudian akan diproses sesuai mekanisme birokrasi.

“Karena tujuan nota keberatan titik lokasi dalam regulasi pembebasan lahan untuk kepentingan umum diarahkan kepada Gubernur dan tim kaji cepat, maka selaku tim penasehat hukum menyerahkan nota keberatan ke Biro Umum untuk bisa segera diproses dan dibalas atau dijawab untuk kepastian titik lokasinya,” tuturnya.

Karena itu kata Tukia, TIM PH dan warga tiga dusun di Negeri Waai yang diwakilkan oleh tim 17 memohon untuk diadakanya audiens penyampaian aspirasi warga terdampak dengan Gubernur Murad Ismail, agar warga bisa menyampaikan aspirasinya secara langsung sekaligus bisa mencari solusi dan jalan terbaik akan nasib warga yang terdampak.

Pasalnya warga pada tiga dusun ini berharap dapat bertemu langsung dengan Murad Ismail selaku Gubernur Maluku untuk bisa menyampaikan aspirasi serta unek-unek maupun kegelisahan mereka maupun kejadian yang terjadi di lapangan seperti apa.

“Jika tidak ada respon untuk audiensi atau surat ini tidak dibalas dan direspon, warga pada 3 dusun ini akan datang melakukan aksi damai dan simpatik untuk membela hak-haknya di depan umum, yang juga adalah merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” tandansya. (S-52)