AMBON, Siwalimanews – Sejumlah tokoh masyarakat Desa Tamilouw mendesak Kapolda Maluku untuk mencopot Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi akibat terjadinya penembakan sejumlah masyarakat yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Selasa (7/12).

Desakan pencopotan Kapolres Maluku Tengah AKBP Rosita Umasugi ini disampaikan sesepuh masyarakat Tamilouw Habibah Pelu dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPRD Maluku, Rabu (8/12).

Didepan Ketua Komisi I, Pellu menuturkan, kejadian penembakan kepada masyarakat ini terjadi pada pukul 05.20 WIT, yang dimulai dengan kedatangan Kapolres beserta anggota Brimob Amahai dengan tujuan melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum pembakar Kantor Desa dan pelaku penebangan terhadap tanaman milik masyarakat Dusun Rohua yang terjadi beberapa waktu lalu.

Namun, upaya penangkapan yang dilakukan Kapolres justru salah prosedur, karena bagaimana mungkin masyarakat didatangi pada waktu subuh dengan kekuatan yang membuat masyarakat panik.

“Kedatangan seperti mau menangkap teroris didalam negeri, akhirnya kondisi adu mulut sebagai reaksi yang dilakukan oleh masyarakat sehingga Brimob melakukan aksi penembakan,” tandas Pellu.

Baca Juga: Gelar Operasi Antik, Polisi Sasar Sejumlah Penginapan

Menurutnya, tindakan yang dilakukan aparat kepolisian yang dipimpin langsung AKBP Rosita Umasugi, merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM, karena diluar perikemanusiaan, apalagi kedatangan jajaran kepolisian tidak dikoordinasikan dengan penjabat Kepala Pemerintah Negeri Tamilouw.

Pellu juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan dijelaskan bahwa,  jika peluru tajam yang digunakan untuk melakukan penembakan merupakan peluru berkaliber sembilan milli meter yang sifatnya mematikan.

“Peluru tajam setelah dikoordinasi dengan mabes ternyata itu peluru kaliber 9 mili meter dan sifatnya mematikan, itu 9 MM dari perusahaan pindad, selain ada peluru hampa dan peluru karet,” bebernya

Selaku pimpinan kepolisian, Umasugi harus bertanggungjawab terhadap perbuatan pelanggaran HAM yang dilakukan jajaran, karena itu Kapolda Maluku harus mencopot Umasugi dari jabatannya sebagai Kapolres Malteng.

“Kami minta Kapolda Maluku segera copot Kapolres Malteng AKBP Rosita Umasugi dari jabatannya, karena gagal melindungi masyarakat,” tegas Pellu. (S-50)