Warga Dobo, tak Pernah Nikmati Penerangan Jalan

1 Tahun Sumbang Pajak Rp 2 miliar

DOBO, Siwalimanews – Sampai dengan saat ini masyarakat Kota Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru kecewa dengan sikap dari pemda, sebab sampai dengan saat ini mereka hampir tak pernah nikmati penerangan jalan.

Kekecewaan ini disampaikan masyarakat, lantaran setiap bulannya mereka membayar pajak penerangan jalan, namun tak ada penenrangan jalan bagi masyarakat di malam hari. Padahal setiap tahun penyetoran PAD melalui pos retribusi pajak penerangan jalan dari PT. PLN ke kas daerah sekitar Rp 1-2 miliar

Retribusi PPJ dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain. Pelanggan listrik adalah orang/badan yang menjadi pemilik/penyewa/penghuni bangunan rumah dan bangunan lainnya yang menggunakan listrik  PLN.

Baca Juga: Kapolres MBD Pastikan Anggota Netral di Pilkada  

Itu artinya, retribusi PPJ tersebut dibebankan kepada masyarakat saat melakukan pembayaran rekening listrik, baik melalui pembelian pulsa token listrik atau melalui PT  Pos setempat.

Ironisnya lagi, masyarakat tetap memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak, , namun hak mendapatkan penerangan lampu jalan. Sementara, terhitung tahun 2011 melalui Dinas ESDM di masa kepemimpinan Sony Kembauw selaku kadis, telah mengalokasikan anggaran Rp 31 milyar (Multi Year) untuk pembangunan proyek lampu jalan yang di kerjakan  oleh PT Ciwidis jaya sakti, namun apa yang merupakan sasaran dari proyek itu tak pernah tercapai.

Kepala Badan PAD Aru, Sinyo K. Notanubun yang di konfirmasi wartawan di ruang kerjanya terkait jumlah PAD yang di peroleh dari retribusi penerangan lampu jalan, mengaku, untuk setiap bulan sekitar 100 juta lebih yhang masuk ke kas darah.

“Retribusi dari lampu jalan untuk setiap bulan angkanya bervariasi tapi di atas Rp 100 juta, sehingga di akhir tahun itu sebesar Rp 1-2 miliar lebih,” jelas Notanubun.

Ia merincikan, pada tahun 2018 di peroleh PAD sebesar Rp 1,9 miliar di tahun 2019 kemarin diperoleh 2,1 miliar lebih sedikit. Sebagai badan teknis, hanya menerima bukti setoran sebagai laporan.

“Namun yang melakukan penyetoran tiap bulan ke kas daerah adalah pihak PLN,” tuturnya.

Disinggung mengenai keluhan masyarakat terkait pembayaran retribusi sementara lampu jalan tidak pernah difungsikan, Notanubun mengaku, keluhan masyarakat sudah disampaikan ke pemda dalam rapat bersama pimpinan organisasi perangkat daerah pada Senin lalu.

“Saat rapat bersama OPD dan bupati, saya sudah sampaikan keluhan masyarakat dan yang lebih jelas di konfirmasikan dengan DinasPRKP, karena mereka merupakan dinas teknis yang mengatur lampu jalan di maksud,” ujar Notanubun.

Di tempat terpisah beberapa warga Kota Dobo kepada Wartawan media ini berharap ada etikad baik dari pemda untuk segera mengaktifkan atau menyalakan lampu jalan tersebut, apalagi menghadapi event pesparawi tingkat Provinsi Maluku di tahun ini.(S-25)