AMBON, Siwalimanews – Desa Kumul yang terletak di Kecamatan Aru Utara Timur (Batuley), saat ini dilirik investor nasional untuk dikembangkan menjadi sentra investasi budidaya kepiting bakau.

Keinginan investor itu mendapat sambutan positif dari pemerintah dan masyarakat adat Desa Kumul, terutama masyarakat dari marga Pelay dan Marlay sebagai dua marga pemilik petuanan hutan mangrove tersebut.

“Selama ini orang dari berbagai tempat datang menangkap kepiting di petuanan adat hutan mangrove milik kami, tapi sebagai pemilik hutan mangrove, kami tidak mendapatkan apa-apa,” ucap tokoh adat marga Pelay Jidon Pelay, dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (17/11).

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak investor yang ingin menjadikan lahan mereka sebagai objek investasi budidaya kepiting bakau, sebab dengan begitu, mereka akan lebih dihargai sebagai pemilik petuanan adat hutan mangrove.

Kepala Desa Kumul Agustinus Beljeur menambahkan, pemerintah desa menyambut baik rencana investasi budidaya kepiting bakau, di petuanan adat, hutan mangrove milik Desa Kumul, dalam hal ini marga Pelay dan Marlay.

Baca Juga: Kejari Mulai Sidik Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Ambon

“Dengan potensi kepiting bakau yang sangat menjanjikan, sebetulnya sudah tepat kalau pihak investor memilih Desa Kumul sebagai lokasi budidaya kepiting bakau,” tandansya.

Tokoh Pemuda Aru Collin Leppuy mengaku, ada dua pendekatan dalam hal pengelolaan sektor perikanan, yaitu perikanan tangkap (capture fisheries) dan perikanan budidaya (aquaculture).

Leppuy menjelaskan, di Kepulauan Aru utamanya WPP 718 yang kaya potensi perikanan, sangat jarang ditemukan adanya budidaya perikanan bagi komoditi apapun.

Yang ada hanyalah perikanan tangkap. Jika eksploitasi perikanan berbasis tangkap ini konstan dilakukan, maka di masa depan, potensi perikanan akan semakin terbatas, bahkan bukan tidak mungkin ada yang punah dan tentu saja mengganggu produksi perikanan nasional.

“Sudah tentu kita membutuhkan pendekatan budidaya perikanan untuk menjaga potensi lestari semua komoditi perikanan di Aru agar stok perikanan nasional tidak terganggu,” tuturnya.

Dalam Kepmen KP No. 50 Tahun 2017 dijelaskan, bahwa potensi kepiting di WPP 718 mencapai 1.498 ton/tahun dengan JTBnya 1.198 ton/tahun, namun tingkat pemanfaatan sudah mencapai 0,85%, artinya sudah fully exploited.

Dengan kondisi ini, sebetulnya sudah harus ada program budidaya kepiting di Kepulauan Aru agar potensi lestarinya tetap terjaga. Karena itulah saya sangat mendukung adanya rencana investasi budidaya kepiting bakau di Kepulauan Aru, khususnya di Desa Kumul.

“Itu sebabnya saya berharap, semua pihak mendukung penuh rencana investasi budidaya kepiting bakau di Desa Kumul, Kecamatan Aru Utara Timur ini agar ke depannya dapat memberi kontribusi positif bagi kabupaten ini, terlebih khusus Desa Kumul sendiri,” harapnya. (S-51)