AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon Richard Louhenapessy mengaku, mulai Senin (17/8) masyarakat tak perlu lagi mengurusi surat ijin keluar Ambon.

Pasalnya, pemkot tak akan lagi menerbitkan surat keterangan keluar, sehingga bila warga yang ingin keluar Ambon disilahkan saja tak perlu lagi urus surat ijin keluar.

“Surat keterangan keluar tak lagi diterbitkan pemkot, namun akan diperketat hanya bagi mereka yang masuk,” ujar walikota kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (14/8)

Bagi mereka yang akan masuk ke Ambon kata walikota, wajib miliki surat ijin masuk serta surat rapid test. Jika tidak diperketat dengan ijin masuk, maka tentunya dapat menimbulkan klaster baru di Kota Ambon.

“Kita tetap akan perketat pada masyarakat yang ingin masuk, kenapa demikian, karena jika tidak bisa menjadi klaster baru di Kota Ambon,” cetusnya.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat Pedagang Pasar Mardika akan Direlokasi

Ditanya apakah, rapid test yang dilakukan warga kota untuk kepentingan berpergian ke kabupaten/kota lainnya, masih tetap disubsidi oleh pemkot, walikota mengaku, pemeriksan rapid test di setiap puskesmas tetap dilakukan secara gratis sebab subsidi masi diberikan.

“Repid test kalau yang gratis bagi penduduk ambon yang mau pulang kampung antar kabupaten itu gratis, namun bagi yang mau keluar Maluku itu tetap bayar,” cetusnya.(Mg-6)