AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy me­ng­ung­kapkan tidak ada per­bedaan yang cukup signi­fikan antara guru yang ber­status Apara­tur Sipil Nega­ra (ASN), de­ngan guru yang berstatus Pegawai Peme­rintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Diakui Louhenapessy, kebijakan penghapusan ASN Guru itu keliru, pasalnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun membantah terkait dengan kebijakan tersebut.

Dituturkan dia, ASN guru tetap, dan tidak terjadi perubahan bah­kan penghupusan seperti yang diberitakan. Namun, yang terjadi perubahan hanya pada guru-guru honorer, dimana akan berganti satatus menjadi PPPK.

“Bukan, guru tetap itu ASN, tapi ada guru-gurup honor, yang belum diangkat sebagai ASN itu alternatif berikut itu, adalah PPPK,” jelas walikota ketika dikonfirmasi Siwa­lima, di Lantai dua Balai Kota Ambon, Rabu (6/1).

Dirinya menjelaskan, tidak ada perbedaan antara ASN guru dengan guru berstatus PPPK. Yang membedakan hanya besaran hak yang diterima, namun, status tersebut tidak mempengaruhi.

Baca Juga: Menag: Gunakan Akal Sehat Selesaikan Persoalan

“PPPK itu sama dengan ASN saja sama cuma bedanya dia tidak dapat pensiun. Jadi dia bisa jadi ke­pala sekolah, bisa jadi semua cuma bedanya dia tidak dapat pensiun, jadi dia punya gaji itu akan lebih besar sedikit dari ASN,” jelasnya.

Olehnya itu, kelebihan gaji yang dimiliki oleh guru PPPK yang nantinya diangkat  dapat disimpan sebagai ganti tidak menerima pensiun diakhir masa jabatannya. “Nah, kelebihan gaji itu, itu yang jadi saving buat di pensiun,” tandasnya.

Sementara itu, mengutip suara.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengklaim lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk guru masih tetap ada. Tetapi untuk tahun 2021 hanya dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Nadiem mengatakan formasi CPNS guru tetap akan ada karena akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Fokus tahun ini adalah perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK,” kata Nadiem, Selasa (5/1).

Meski begitu, dia tidak menjelaskan alasan ditiadakannya CPNS untuk guru pada 2021, namun menurutnya Guru PPPK akan menjadi pertimbangan saat ingin menjadi CPNS suatu saat nanti.

“Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” ucapnya.

Menurutnya, kebijakan ini adalah upaya Kemendikbud untuk meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana mengung­kapkan bahwa tidak penerimaan CPNS guru pada 2021 mendatang. Yang ada hanya penerimaan guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bima menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.

“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring. (S-52)