AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku pihaknya masih menggodok Peraturan Walikota dalam rangka memperkuat Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19.

“Pemkot segera mengeluarkan perwali sebagai bentuk implementasi dari Inpres Nomor Nomor 6 itu,” kata Walikota yang ditemui wartawan di Balai Kota Ambon Selasa (11/8).

Diakuinya, Pemkot saat ini sedang melaksanakan sosiali­sasi untuk mengedukasi masya­rakat sebagai langkah strategi memperketat pengawasan, karena Kota Ambon saat ini sudah kembali ke zona merah.

“Jadi tadi saya sudah bilang kita ada butuh waktu untuk sosialisasi,” ungkapnya.

Menurut Walikota, tujuan dari langkah sosialisasi tersbut guna memperbanyak pengetahuan kepada masyarakat untuk mencegah semakin buruk keadaan yang sementara ini sedang terjadi di Kota Ambon.

Baca Juga: Brimob Maluku Sterilkan Terminal dan Pasar Mardika

“Salah satu upaya yang bisa mencegah itu dengan memperbanyak pengetahuan kemandirian kepada masyarakat. Ini yang sekarang pemkot laksanakan,” jelas walikota.

Diakuinya, pemkot laksanakan hal tersebut dikarenakan tingkat kesadaran masyarakat yang masih belum benar, sehingga akan mubazir apabila peningka­tan pengawasan tidak dibarengi dengan sosialisasi dan pembe­rian edukasi kepada masyarakat.

“Sekarang ini pola yang kita laksanakan adalah peningkatan kualitas masyarakat lewat sosialisasi,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan, setelah langkah sosialisasi ini dilaksankan segera Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan perwali yang mengatur tentang implementasi dari Inpres Nomor 6 tahun 2020.

“Langsung kita buat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk perwali lalu kita mulai tindak lanjuti. Jadi nanti kedepan kalau masyarakat tak lagi pake masker dikenakan sanksi,” ujar Walikota.

Wajib Terbitkan Peraturan Kepala Daerah

Pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota wajib memperkuat Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dengan regulasi turunan berupa peraturan kepada daerah.

Akademisi Hukum Tata Negara Faultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon menegaskan, dengan diterbitkannya Inpres Nomor Tahun 2020, pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota harus menindaklanjuti dengan mengeluarkan peraturan kepala daerah. “Jadi kalau Inpres 06 Tahun 2020 mau ditindaklanjuti, harus dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati,” ungkap Salmon.

Inpres Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.

Salmon mengatakan, pada prinsipnya dalam Inpres tersebut menekankan adanya penegakan hukum terhadap protokol kesehatan yang hanya dapat diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dalam setiap tingkatan, sebab  nantinya ada sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.

Adanya sanksi dan denda tidak dapat ditegakkan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun dalam bentuk kebijakan lain, selain dari pada Peraturan Gubernur, Walikota dan Bupati.

“Sanksi dan denda tidak bisa dilakukan berdasarkan instruksi, surat edaran maupun bentuk kebijakan lain, selain dari pada peraturan Gubernur, Waliko atau Bupati,” tegasnya.

Menurutnya, Instruksi Presiden yang ada tidak boleh diterjemahkan oleh kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota dengan instruksi Gubernur atau Bupati dan instruksi walikota, sebab instruksi hanya bersifat  menghimbau dalam rangka penetapan protokol kesehatan.

“Kalau instruksi itu berbeda karena sifatnya himbauan tapi tidak bisa dilakukan penegakan protokol itu,” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Akademisi Hukum Tata Negara IAIN Ambon, Nazarudin Umar. Ia menjelaskan berdasarkan Instruksi Presiden tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota wajib menerbitkan peraturan bukan instruksi atau surat edaran.

“Kan bentuk instrumen hukum telah ditetapkan dalam Inpres 06 Tahun 2020 dan kepala daerah wajib terbitkan peraturan bukan Inpres,” ujar Nazarudin.

Menurutnya, tidak ada pilihan lain bagi kepala daerah untuk menerjemahkan dalam bentuk instrumen apapun.

Terkait dengan Pemerintah Provinsi Maluku akan menerbit­kan Instruksi Gubernur, Nazaru­din menjelaskan seharusnya hal itu tidak boleh dilakukan sebab sebagai wakil pemerintah pusat di daerah berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, maka Gubernur harus mengeluarkan Peraturan Gubernur.

Selain itu, jika yang dikeluarkan hanya Instruksi Gubernur atau Walikota dan Bupati maka konsekuensi yang akan dihadapi ialah penegakan hukum protokol kesehatan tidak dapat dilakukan karena dalam instruksi tersebut tidak dapat mengandung sanksi untuk menegakan.

Olehnya, doktor hukum ini mengharapkan agar masing-masing kepala daerah mengikuti apa yang telah diatur dalam Instruksi Presiden, sehingga apa yang menjadi tujuan utama dikeluarkannya Inpres dapat tercapai dengan baik. (Mg-6)