AMBON, Siwalimanews –  Walikota Ambon, Richard Louhe­napessy menolak divaksin tahap I, namun ia berjanji akan melakukannya pada tahap II. Penolakan vaksin tahap I lantaran usia Walikota bukan usia produktif yakni 18-59 tahun.

Kepada wartawan pekan kemarin, Walikota mengaku ingin divaksin tahap I dan menjadi contoh bagi mas­yarakat, tapi terkendala usia. “Saya ingin divaksin, agar bisa menjadi contoh bagi masyarakat, supaya mereka jangan resah lagi dengan berbagai informasi tentang vaksin itu,” kata Walikota.

Saat ini menurut Walikota, usia­nya sudah  lebih dari 60 tahun, ka­rena itu syarat vaksin tahap I, usia ter­sebut tidak bisa dilakukan vaksin. Ia meminta masyarakat Kota Ambon memahami kenapa ia menolak di­vaksin.

“Saya ingin sekali menjadi contoh bagi banyak orang, hanya saja usia saya sudah lebih dari 60 tahun,” ujarnya.

ASN dan pejabat tentu harus menjadi contoh untuk dilkukan vaksin agar masyarakat percaya, namun usia juga penting. Olehnya Walikota meminta agar dapat dipahami oleh masyarakat terkait dengan penolakannya di tahap I ini.

Baca Juga: PJU Polda Maluku Jalani Rapid Antigen

Memasuki tahap II, Walikota berjanji akan malukan vaksinasi. “Saya akan divaksin pada tahap kedua nanti,” janjinya.

Walikota menambahkan, dipasti­kan tahap kedua dirinya akan mela­kukan proses vaksinasi, lantaran di tahap II tersebut kriteria usianya diperbolehkan untuk melakukan suntik vaksin.

“Saya dan Pak Wakil Walikota Syarif Hadler ini kan usianya sudah lebih dari 60 tahun, jadi tidak bisa ikut tahap I. Kalau seandainya bisa, kita sudah lakukan. Tapi kita tunggu saja yang tahap duanya, disitu kan ada untuk usia diatas 60,” jelasnya.

Walikota dua periode ini menghimbau seluruh masyarakat Kota Ambon, tidak perlu resah dengan vaksin Covid-19.

“Jangan resah, ini akan membantu Pemkot mencegah penyebaran corona,” himbaunya.

Seperti diketahui, kriteria untuk penggunaan vaksin Covid-19 tahap satu pada 14 Januari 2021 mendatang, hanya dikhususkan untuk usia 18 sampai 59 tahun.

Sementara Walikota Ambon sen­diri saat ini sudah berusia 65 tahun.

Data Warga

Pemkot Ambon mulai mendata warganya melakukan vaksinasi Covid-19. Instruksi pendataan telah ditujukan kepada sejumlah pimpinan kelurahan di Kota Ambon. Di Batu Gajah misalnya, surat nomor: 125/Pusk. Ch.M.T./XII/2020 yang ditujukan kepada Lurah Batu Gajah dan ditandatangani Kepala Puskesmas Ch. M Tiahahu, dokter D.L. Doloksaribu itu perihal upaya percepatan penanggulangan Covid-19 akan dilakukan pemberian vaksin Covid-19 bagi penduduk berusia 18 tahun sampai dengan usia 59 tahun, sebagai sasaran penerima vaksin.

Terkait dengan surat tersebut, juru bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Joy Adriaansz membenarkannya.

Menurut Joy, saat ini Dinas Kesehatan melalui puskesmas telah memberikan surat edaran kepada setiap lurah di Kota Ambon  ber­tujuan mendata masyarakat usia 18-59 tahun guna dilakukan vaksin.

“Benar saat ini Dinas Kesehatan melalui puskesmas sementara melakukan permintaan data pen­duduk usia 18-59 tahun untuk persiapan distribusi vaksin Covid,” jelas Joy kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/12).

Joy mengatakan, permintaan diberikan kepada setiap lurah untuk diedarkan kepada RT/RW. Dinkes juga melakukan kerja sama dengan Disdukcapil untuk mengetahui masyarakat Kota Ambon dengan kualifikasi usia tersebut.

Ketika disinggung terkait jatah vaksin yang nantinya akan diteri­-ma Kota Ambon, Joy mengung­kap­kan, sampai saat ini belum diketahui berapa banyak yang akan diterima oleh Kota Ambon.

“Vaksin disalurkan dari Satgas pusat melalui Satgas Provinsi Maluku baru didistribusikan ke kota/kabupaten. Jadi sebaiknya konfirmasi langsung kesana,” tandasnya.

Sementara itu, Lurah Batu Gajah, Diana Tamaela membenarkan pihaknya telah menerima surat dari Puskesmas Ch Tiahahu guna dilakukan pendataan warga berusia 18 sampai 59 tahun.

“Kami sudah dapat surat untuk pendataan dari umur 18-59 penerima vaksin. Terima tadi, batasnya sam­pai hari Sabtu,” ungkap Tamaela kepada Siwalima, Rabu (16/12).

Ia menambahkan, untuk di Batu Gajah sendiri suratnya baru diterima sehingga direncanakan besok (hari ini-red) akan diberita­hukan ke RT-RT.

Sementara itu Lurah Batu Meja, Siti Tuanaya juga membenarkan pihaknya telah menerima surat untuk dilakukan pendataan warga untuk divaksinasi. “Sudah dapat suratnya dari puskesmas Kayu Putih,” tandas Tuanaya.

Dirinya mengungkapkan, proses pendaftaran tersebut tak hanya dapat dilaksanakan secara manual, namun juga dapat dilaksanakan secara online.

Untuk Kelurahan Rijali yang dipimpin Dewi Sunarsi mengaku belum menerima surat edaran tersebut. “Kami belum terima,” jelasnya singkat.

Begitu juga Lurah Karang Pan­jang, Max Rosely juga mengaku belum menerima surat tersebut. “Kita belum terima surat tersebut,” ungkap Max. (S-52)