Ambon – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno, bakal terseret kasus dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD senilai Rp 8 miliar.

Sebagai Bupati MBD saat itu, Abas, panggilan Barnabas Orno, mengambil kebijakan sewenang-wenang, dan mengabaikan aturan. Bagimana tidak, dana hibah Rp 8 miliar yang diberikan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan PT Gemala Borneo Utama (GBU) itu, harusnya dimasukan ke dalam APBD, namun tidak dilakukan.

Atas arahan Abas, dana itu dikelola oleh adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno, yang adalah anggota DPRD Maluku. KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

“Masih terus dilakukan,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Rabu (21/8). Dugaan korupsi dana pematangan lahan terungkap dalam pengembangan pemeriksaan Direktur Utama, PT Sharleen Raya Jeco Group, Hong Arta Jhon Alfred.

Ia yang mengerjakan pematangan lahan seluas 60 hektar tersebut. “Kan pak Alfred yang kerjakan pematangan lahan itu, ia sudah diperiksa, termasuk pak Orno,” ujar sumber itu .

Soal kemungkinan pemeriksaan wagub, sumber itu belum mau berkomentar. “Nanti saja ya,” ujarnya. Sementara juru bicara KPK, Febri Diansyah yang dikonfirmasi beberapa kali, namun tidak direspons.

Dua Ormo

Seperti diberitakan, setelah Deniamus Orno alias Odie Orno, kini giliran adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno tersandung kasus dugaan korupsi. Anggota DPRD Maluku ini tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Odie Orno terlilit kasus korupsi pengadaan empat unit speedboat tahun 2015 sebesar 1.524.600.000 di Dinas Perhubungan Kabupaten MBD, yang kala itu dipimpinnya. Kasusnya diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, dan sudah di tahap penyidikan.

Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Firman Nainggolan, memastikan dugaan korupsi Odie Orno dituntaskan. Gelar perkara akan dilakukan untuk mengevaluasi proses penyidikan.

“Nanti siapkan dokumen dulu, akan digelar sesuai dengan agenda,” kata Firman Nainggolan, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (20/8). Lalu bagaimana dengan Alex Orno? Anggota DPRD Maluku Fraksi PDIP ini menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi dana pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD sebesar Rp 8 miliar. Dana pematangan lahan itu, dikucurkan oleh Robust Resources Limited yang berkedudukan di Australia pada tahun 2011 berdasarkan MoU antara Bupati MBD Barnabas Orno.

Robust Resources Limited adalah anak perusahaan dari PT GBU, yang melakukan eksplorasi tambang emas di Pulau Romang. Sesuai mekanisme, dana hibah Rp 8 miliar tersebut harusnya masuk dalam APBD Kabupaten MBD. Tetapi, atas kebijakan Bupati Barnabas Orno dana itu diserahkan kepada adiknya Alex Orno untuk dikelola. PT Sharleen Raya Jeco Grup milik Hong Arta Jhon Alfred kemudian ditunjuk untuk mengerjakan pematangan lahan seluas 60 hektar itu, di tahun 2011.

Informasi yang diperoleh, Alex Orno dan Alfred sudah diperiksa oleh penyidik KPK, Hendri Christian beberapa waktu lalu. “Alex Orno sudah diperiksa. Kontraktor yang mengerjakan pematangan lahan di Tiakur sebelumnya juga sudah diperiksa,” kata sumber di KPK. Akankah Wagub Menyusul?

Mantan Bupati MBD, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno kemungkinan besar bakal tersandung kasus pematangan lahan. Sebagai bupati saat itu, Abas, panggilan akrabnya, diduga telah mengambil kebijakan yang menabrak aturan. Dana Rp 8 miliar yang dikucurkan oleh Robust Resources Limited, anak perusahaan PT GBU harusnya dimasukan dalam batang tubuh APBD, namun ia tidak melakukan hal itu. Dana hibah tersebut seenaknya dikelola oleh adiknya Alex Orno atas kebijakannya.

Digeledah KPK

Tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Sharleen Raya Jeco Group milik Hong Artha John Alfred di Jalan Cenderawasih, Soya Kecil, Kota Ambon, Selasa (21/8). Tim penyidik lembaga anti rasuah berjumlah 7 orang itu, dipimpin AKBP Hendrik Christian. Penggeledahan mulai dilakukan sekitar pukul 18.00 WIT.

Salah satu staf PT Sharleen Raya Jeco Group kepada Siwalima menuturkan, tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 17.45 WIT dan langsung menyampaikan tujuan kedatangan mereka dengan menunjukan surat perintah penggeledahan.

Mereka dikawal ketat personil Polda Maluku. “Tim penyidik KPK ada 7 orang, terdiri dari 6 laki-laki dan satu wanita. Salah satu penyidik langsung sampaikan maksud mereka dan kasih tunjuk surat perintah penggeledahan,” kata staf itu, yang enggan menyebutkan namanya.

Selanjutnya sekitar pukul 18.00 WIT mereka mulai melakukan penggeledahan. Pantauan Siwalima, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan hingga tengah malam, termasuk di kediaman Alfred di Jalan Ponegoro, Lorong Sagu.

Dari rumah Alfred, 4 penyidik yang melakukan penggeledahan tiba di Kantor Alfred sekitar pukul 11.05 WIT, dengan menumpangi dua mobil Toyota Innova. Dari dalam mobil mereka menurunkan dua box dokumen dan dibawah masuk ke kantor Alfred.

Saat ditanya wartawan, tak satupun penyidik bersuara. Kemudian sekitar pukul 02.05 WIT, anggota PRC Polda Maluku masuk ke kantor Alfred dan mengawal tim penyidik mengeluarkan 1 karton ukuran besar dan 1 koper berisikan dokumen yang disita dan langsung dimasukan ke dalam mobil Innova silver DE 7411 LO.

Lima menit kemudian, tiga penyidik KPK keluar dengan membawa 1 koper yang diduga juga berisikan dokumen dan dimasukan ke mobil Innova hitam DE 1632 AH dan 1772 AN. Salah satu penyidik KPK yang coba diwawancarai wartawan, juga enggan memberikan keterangan.

“Nanti teman-teman pers tanya langsung saja ke jubir karena nanti jubir yang jelaskan,” tandasnya. Selanjutnya pukul 02.16 WIT, 4 penyidik termasuk ketua tim AKBP Hendrik Christian keluar dari kantor Alfred dengan membawa 1 koper dan 1 karton Aqua ukuran kecil, yang diduga juga berisikan dokumen-dokumen yang disita. Mereka dikawal ketat oleh anggota PRC Polda Maluku langsung masuk mobil Innova silver DE-7411 LO.

Wartawan yang mencoba untuk mewancarai Christian, namun ia hanya bungkam. Sementara Hengky Lee, staf PT Sharleen Raya Jeco Group yang mendampingi tim KPK dalam penggeledahan itu, saat ditemui wartawan mengaku, dokumen-dokumen yang disita tim penyidik KPK menyangkut kontrak proyek pekerjaan jalan yang berhubungan dengan kasus suap di Kementerian PUPR. “Yang disita KPK semua dokumen kontrak proyek, baik itu menyangkut dengan proyek jalan pada kasus suap yang libatkan ibu Damayanti,” ungkap Lee.

Selain di kantor, kata Lee, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Alfred di Jalan Ponogoro, Lorong Sagu.“Memang KPK geledah juga di rumah Alfred, karena mereka kira itu kantor lama kita. Apakah ada dokumen yang disita di sana, itu saya tidak tahu pasti ada atau tidak. Setahu saya, dokumen yang mereka sita cuma yang ada di kantor ini,” ujar Lee.

Orno Akui Diperiksa

Anggota DPRD Provinsi Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno mengakui, telah diperiksa oleh KPK pada Jumat, 16 Agustus lalu. Namun ia mengelak diperiksa terkait kasus pematangan lahan di Tiakur. “Iya memang saya diperiksa sebagai saksi pada 16 Agustus kemarin oleh KPK soal pekerjaan di Kementerian PUPR, bukan kasus pematangan lahan,” kata Orno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (21/8). Orno mengaku, salah satu pertanyaan dari penyidik KPK soal kedekatannya dengan Alfred Hong Artha. Lucunya, Orno mengaku tak mengenal Alfred.

“Saya cuma ditanya kenal tersangka Alfred Hong atau tidak soal persoalan di Kementerian PUPR dan saya bilang tidak kenal. Pokoknya saya hanya ditanya kenal beberapa orang yang saya tidak kenal,” tandasnya. (S-49/S-21/S-45)