AMBON, Siwalimanews – Aliansi masyarakat dan mahasiswa Taniwel raya (Antara) yang melakukan aksi demosntrasi di Kantor Gubernur Maluku, akhirnya ditemui oleh Wakil Gubernur, Barnabas Orno.

Didepan para demonstran wagub menjelaskan, untuk menjawab aspirasi masyarakat Taniwel beberapa perwakilan dipersilahkan masuk ke dalam Kantor Gubenrur untuk bersama-sama membahas permasalahan tersbeut dengan kepala dinas terkait.

Namun, permintaan wagub itu ditolak oleh para demonstran, sebab yang mereka inginkan bukan perwakilan, namuns emua massa yang ada saat ini harus diijinkan bersama-sama dalam pertemuan itu.

“Pemprov mengeluarkan kebijakan dengan banyak pertimbangan. Untuk itu mari duduk bersama agar dengar penjelasan dinas teknis,”ajak Wagub.

Wagub kemudian mengijinkan massa Antara untuk melakukan orasi di lobi Kantor Gubernur, namun para demosntran ini tetap berkomitmen untuk tidak bnoleh ada perwakilan yang berdiskusi.

Baca Juga: Pasiter: Sasaran Fisik TMMD Capai 50 Persen

“Kami menolak perwakilan untuk masuk ke kantor, hal ini menghindari adanya penilaian bahwa aksi kami ini ditungangi. Disini saya mau tegaskan aksi kami murni memperjuangkan aspirasi masyarakat adat di kabupaten Taniwel,” tandas korlap aksi Remon Nauwe di depan lobi Kantor Gubernur.

Adanya penolakan itu membuat Wagub akhirnya mengambil inisiatif untuk berdiskusi dengan para demonstran dengan menghadirkan Kadis PTSP Suryadi Sabirin, dan Kadis Lingkungan Hidup Roy Syahuta selaku Dinas Teknis.

Dalam diskusi itu Wagub berjanji akan memanggil investordari PT Gunung Makmur Indah (GMI) yang akan mengelola tambang marmer disana untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Taniwel.

“Kasih kesempatan kita kaji aspirasi ini, lalu kita panggil investor sampaikan adanya keluhan atau penolakan dari masyarakat setempat,” pinta Wagub.

Pemerintah provinsi kata Wagub, ada dalam posisi netral dan tidak mengeluarkan kabijakan yang hanya menguntungkan satu belah pihak saja, dalam hal ini invesrtor.

“Pemprov berpihak kepada rakyat, tentunya dengan prinsip aturan yang berlaku, jadi tolong kasih kepercayaan buat kami,” pinta Wagub.

Sementara itu, Kadis Penanaman Modal PTSP Suryadi Sabirin, kepada demonstran menjelaskan, Pemprov Maluku melalui gubernur mengeluarkan ijin usaha pertambangan berdasarkan tiga persyaratan dari Pemkab SBB.

Tiga persyaratan yakni, perusahaan memiliki nomor induk berusaha, perusahaan memiliki Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup kabupaten/kota dan Tata Ruang, RT/RW berdasarkan rekomendasi dari Bupati SBB.

“Pemprov menyetujui berdasarkan kajian dari kabupaten sebagai yang punya wilayah, sehingga keluarnya wilayah ijin usaha pertambang oleh pak gub berdasarkan surat yang tadi itu,” jelas Sabirin.

Sekalipun ada ijin wilayah usaha pertambangan, menurut Sabirin, masih ada tahapan lanjutan lagi sebelum sampai pada pengoperasian atau produksi, yakni ijin Amdal dari Pemprov Maluku.

Dalam tahapan ini, dinas teknis akan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat, sehingga memungkinkan jika adanya penolakan, maka ijin operasi tidak akan dikeluarkan .

“Tahap berikut untuk mengeluarkan ijin operasi mereka harus meminta ijin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi untuk Amdal, nanti kita akan libatkan tokoh masyarakat tokoh adat disana. Jadi kalau masyararakat menerima ya dilanjutkan, jika tidak ijinnya tidak akan kami keluarkan,” ucap Sabirin.

Setelah mendapat penjelasan dari Wagub dan Kadis Penanaman Modal dan PTSP Suryadi Sabirin, massa kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-45)