AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Negeri Kariuw dan Ori diminta untuk kooperatif dalam memberikan keterangan kepada pihak kepolisian guna mengungkap dalang dari konflik sosial antara dua negeri tersebut beberapa waktu lalu.

Permintaan ini disampaikan Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (3/3) merespon permintaan DPRD Maluku agar kepolisian harus menuntaskan kasus bentrokan tersebut.

“Kita minta masyarakat dua negeri ini untuk lebih kooperatif ketika diminta kepolisian untuk memberikan keterangan saat proses pemeriksaan,” pinta Kapolda.

Berdasarkan pasal 184 KUHAP jelas Kapolda, keterangan sangat penting dan dibutuhkan, karena itu masyarakat harus terbuka dan kooperatif dalam memberikan keterangan, sebab kebanyakan masyarakat tidak bersedia memberikan keterangan yang jelas, akibatnya polisi kesulitan mengusutnya.

Saat ini proses hukum sedang dilakukan oleh pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Yayasan Ina Ama GPM Salurkan Bantuan bagi Warga Kariu

“Pokoknya kita tetap proses untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu, artinya siapapun yang terlibat pasti kita tindak, tapi lagi-lagi masyarakat harus kooperatif,” tegasnya.

Menurutnya, kepolisian hanya menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan pidana, tetapi terkait dengan perdata seperti batas tanah, pihaknya mengembalikan ke Pemda Maluku Tengah untuk menyelesaikan sesuai dengan adat istiadat atau hukum positif lainnya.

“Kalau soal tapal batas sesuai arahan Kemendagri kita serahkan kepada Pemda Maluku Tengah untuk menyelesaikan secara adat, karena hukum adat juga diakui di Indonesia,” jelas Kapolda. (S-20)