AMBON, Siwalimanews – Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon hari ini, Kamis (30/4) membahas usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan.

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebelumnya mengusulkan pemberlakukan PSBB ke Pemprov Maluku dengan alasan Kota Ambon masuk zona merah Covid-19.

“Rencana besok akan dibicarakan teknisnya dengan Pemkot Ambon baru diusulkan, makanya besok kita diundang dan disikusi untuk membahas empat yakni pertama kajian epidemologi, kajian operasional, ketersediaan bahan kebutuhan dasar dan terakhir keuangan,” kata Sekda Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan, di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (29/4).

Untuk kajian epidemologi akan dibahas terkait transmisi lokal, penyebaran cepat virus corona. Sementara bentuk operasionalnya seperti pembatasan jam kerja, mana yang bisa berjalan mana yang tidak, kemudian kebijakan kebutuhan dasar mencukupi atau tidak, termasuk kesiapan keuangan.

“Semua itu akan kita bahas dengan pemerintah kota, termasuk juga akan ada pembatasan jam malam, pasar harus beroperasi dari jam berapa ke jam berapa dan banyak lagi,” terang Kasrul.

Baca Juga: 434 Warga Ditracking

Polda Maluku Dukung

Polda Maluku mendukung Pemprov Maluku berlakukan PSBB di Kota Ambon.

“Jadi terkait dengan  status daerah mau seperti apa penerapannya, itu ranah pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Apapun status yang diberikan kepada Maluku dan Kota Ambon pada umumnya, Polri akan mendukung sepenuhnya, baik itu PSBB maupun PSBR,” tandas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat, kepada Siwalima di ruang kerjanya Rabu (29/4).

Menurutnya, dalam kondisi pandemi Covid-19, diminta atau tidak minta, Polri  harus dukung.  “Jiwa ragaku demi bangsa dan negara,” ujar Ohoirat.

Ambon Menuju PSBB

Seperti diberitakan, Kota Ambon segera diusulkan untuk pemberlakuan  PSBB. Untuk menuju ke tahap itu berbagai persiapan  tengah dilakukan Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon.

Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, alasan Pemprov Maluku mengusulkan ke pemerintah pusat penerapan PSBB di Kota Ambon, lantaran Ambon sudah masuk zona merah penyebaran Covid-19.

“Pertimbangan usulan penerapan PSBB ke pemerintah pusat, dikarenakan Ambon saat ini sudah masuk zona merah Covid-19,” ungkap Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Senin (27/4).

Kasrul mengaku Selain Ambon zona merah, Malteng, Buru dan Bursel juga sudah masuk zona kuning. Ambon juga tambah Kasrul, pasien terkonfirmasi positif corona terus bertambah. ”Dengan bertambahnya dua warga Kota Ambon kembali positif terpapar Corona, maka Kota Ambon dipastikan akan berlakukan PSBB. Jadi penerapan PSBB ini khusus untuk Kota Ambon saja,” ungkap Kasrul.

Menurutnya, Pemprov Maluku sudah melakukan rapat dengan Pemkot Ambon terkait pengusulan PSBB ke pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Untuk penerapan PSBB ada keempat kriteria yang harus dipenuhi yakni epidemiologi, kesiapan kebutuhan dasar, kesiapan keuangan dan kesiapan operasional. Rencananya dalam minggu ini usulan penerapan PSBB akan disampaikan ke Kementerian Kesehatan.

“Dalam minggu ini kita usul ke Kementerian Kesehatan untuk pemberlakukan PSBB di Kota Ambon,” ujarnya.

Ditanya soal empat kriteria yang harus disiapkan, Kasrul mengaku semuanya saat ini sudah disiapkan Pemprov Maluku. Selain itu, sosialisasi terkait penerapan PSBB juga sudah mulai dilakukan, karena hanya ditingkatkan dari Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR)  menjadi PSBB. “Jadi kita tingkatkan saja dari PSBR menjadi PSBB,” ujarnya.

Zona Merah

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Maluku masuk zona merah dan Ambon kota yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Hal itu disampaikan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy kepada wartawan di Ambon, Selasa (28/4).

“Data Kementerian Kesehatan, Maluku ini sudah ada zona merah yaitu Kota Ambon ditetapkan sebagai zona merah,” tutur Louhenapessy.

Menurut Louhenapessy, keadaan Kota Ambon yang kecil, tidak sama dengan keadaan kota besar lainnya, sehingga hal itu menjadi alasan Ambon harus diterapkan PSBB.

Selain itu, sumber daya manusia, fasilitas, dan sarana prasaran juga merupakan fakrtor yang perlu dipertimbangkan untuk pemberlakuan PSBB. “Dari penglaman ini dan mengingat Ambon ini begitu kecil dan teritori terbatas, kemudian kita pertimbangkan juga faktor sumber daya manusia, fasilitas yang tersedia sarana dan prasarana yang ada. PSBB merupakan jalan keluar memutuskan mata rantai Covid-19,” jelas Louhenapessy.

Dikatakan, secara kuantitatif angka terkonfirmasi Covid-19 belum banyak, tapi secara kualitatif sangat berbahaya untuk Ambon sebagai kota kecil dan padat. Walikota dua periode ini memastikan, Pemerintah Kota Ambon tetap siap apabila PSBB jadi diberlakukan, sebab sudah empat kriteria yang telah diperhitungkan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Empat kriteria itu yakni pertama soal penyebaran atau epidemiologi. Kedua, soal kebutuhan dasar dari bulog baik distributor sudah diperhitungkan. Tiga, dari segi kesiapan keuangan seluruh kegiatan di tahun 2020 semua ditangguhkan kegiatan fisik lainnya yang dilaksanakan di Ambon. Keempat, kesiapan operasional.

PSBB ini juga tambah Louhenapessy adalah bagian dari produk hukum untuk aparat keamanan bertindak tegas agar masyarakat taat pada protokol kesehatan dan segala aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah seperti penggunaan masker yang sampai saat ini masih tak diindahkan. (S-39/S-32)