AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku diminta mengutamakan aspek profesionalitas dalam mengusulkan calon-calon pejabat kepala daerah. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Alimudin Kolatkena merespon akan berakhirnya masa jabatan empat kepala daerah di Maluku 22 Mei mendatang.

Berdasarkan aturan yang berlaku pengusulan penjabat kepala daerah kabupaten dan kota dilakukan Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, artinya Gubernur diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk menentukan calon penjabat kepala daerah.

Dijelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengusulkan calon penjabat kepala daerah harus memperhatikan aspek profesionalitas dan kapabilitas calon yang nantinya memimpin daerah, sebab masa jabatan yang tersedia juga cukup lama hampir dua tahun.

“Memang pengusulan itu kewenangan Gubernur tetapi kami harapkan juga orang-orang yang diusulkan dari aspek profesionalitas dan kapabilitas harus mampuni,” tegasnya.

Diakuinya, tidak dapat dipungkiri jika dalam menentukan calon penjabat kepala daerah sudah pasti aspek politik akan banyak dipertimbangkan dalam rangka mengamankan kepentingan, tetap tidak boleh mengesampingkan profesionalitas.

Baca Juga: Harga Cabe Tembus 120 Ribu Per Kilogram

Kolatkena menegaskan jika aspek politik yang terlalu dominan maka pasti akan berdampak pada pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat sehingga kewenangan yang ada dikelola dengan baik.

“Usulan siapa pejabat kepala daerah itu kan dilakukan oleh Gubernur maka kewenangan yang ada harus digunakan dengan baik,” tandasnya. (S-20)