AMBON, Siwalimanews – Dipastikan usai melakukan agenda pengawasan tahap II, DPRD Provinsi Maluku akan menetapkan empat buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Kepastian ini disampaikan Ketua Badan Pembentukan Perda Provinsi Maluku Edison Sarimanella kepada Siwalimanews, Kamis (16/6) disela-sela kunjungan pengawasan tahap II yang berlangsung di Kabupaten Maluku Tenggara.

Keempat ranperda yang akan ditetapkan menjadi perda diantaranya, Ranperda tentang Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda tentang Sistem Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Olahraga dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Keterlibatan Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Jadi Bapemperda telah selesai melakukan pembahasan terhadap empat ranperda dan siap ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD mendatang,” ungkap Sarimanella.

Keempat ranperda yang akan ditetapkan kata Sarimanella, telah melalui proses fasilitasi oleh Kemendagri dan telah dilakukan sinkronisasi norma bersama stakeholder terkait sehingga tidak ada permasalahan lagi.

Baca Juga: DKP Maluku Gelar Pelatihan Teknik Pengolahan Prodak Perikanan

“Bamus sudah tetapkan bahwa usai pengawasan tahap II ini keempat ranperda itu harus ditetapkan menjadi perda, jadi tunggu saja ditetapkan,” tegas Sarimanella.

Politisi Hanura ini menambahkan, penetapan keempat ranperda ini sangat penting dan menjadi prioritas untuk ditetapkan guna menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Maluku kedepan, sehingga pemda juga memiliki payung hukum dalam bertindak.(S-20)