AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Maluku menemukan pembayaran upah guru honorer di SMK Negeri 2 Kabupaten Maluku Tenggara tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD.

Demikian diungkapkan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Andi Munaswir kepada kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (6/7) usai melakukan pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Pembayaran upah honorer jauh dibawah Standard. Upah yang diterima masih dibawah 1,5 juta padahal dengan jumlah siswa yang banyak dengan Dana BOS di atas 800 juta, seharusnya upah yang diterima guru honorer bisa mencapai Rp.5 juta,” ungkap Andi.

Dikatakan, jika mengacu pada juknis Kemendikbudristek tentang penggunaan Dana BOS untuk pembayaran upah guru honorer, bisa sampai 50 persen dari total anggaran yang diterima sekolah.

“Saat ini pemerintah provinsi membayar upah guru kontrak sdah diangka 2 juta, minimal SMK 2 Malra membayar upah guru honorernya sama dengan yang dibayar pemprov,” jelasnya.

Baca Juga: Leleury: Intervensi Gizi Spesifik Solusi Penanganan Stunting

Terhadap persoalan ini Munaswir meminta kepada pelaksana tugas Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malra untuk memperbaiki pembayaran para honorer di sekolahnya yang masih dibawah Rp1,5 juta.

Jika himbauan ini tidak di indahkan maka pihaknya akan meminta agar pimpinan sekolah tersebut dievaluasi, karena tidak memperhatikan kesejahteraan bawahannya.

“Jika mereka tidak mengindahkan imbauan kami, kami minta agar dievaluasi aja pimpinan sekolah seperti itu yg tidak memperhatikan kesejahteraan anak buahnya,” tutupnya.(S-20)