AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Pe­jabat Pengelola In­formasi dan De­komentasi Universitas Pattimu­ra, Anderson Pali­nussa menegaskan, pem­bayaran dana serti­fikasi dosen dan tun­jangan kehormatan gu­ru besar di lingkup Un­patti dilakukan sesuai dengan aturan.

Dana tersebut, lanjut Palinussa berasal dari rupiah murni dimana proses pembaya­ran­nya dilakukan oleh setiap fakultas dan unit kerja, untuk selan­jutnya Unpatti meng­usulkan permohonan perintah membayar ke Kantor Pela­yanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Belanja Pegawai baik gaji, tun­jangan kehormatan, sertifikasi dosen dan uang makan dananya bersum­ber dari rupiah murni (RM) yang proses pembayarannya dibuat oleh pembuat daftar gaji tiap fakultas dan unit kerja selanjutnya Unpatti meng­usulkan permohonan perintah mem­bayar ke KPPN Ambon,” katanya.

Palinussa menegaskan, berikunya KPPN Ambon melakukan pembaya­ran langsung ke rekening penerima atau rekening setiap pegawai dan dosen.

“Proses ini menunjukkan bahwa tidak ada proses melalui rekening bendahara, karena itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima atau pegawai maupun dosen,” ujar Palinussa menanggapi berbagai isu pemberitaan bahwa dana tersebut dideposit.

Baca Juga: Dewan Harap Birokrasi Pemprov Diisi Pejabat Berkualitas

Dikatakan, isu itu sama sekali tidak benar karena proses pembayaran­nya melalui prosedur dan meka­nisme.

“Itu tidak benar. Jadi uang itu uang dari pusat, bukan uang daerah, bukan BLU. Karena itu diusulkan dari bendahara fakultas kemudian ke bendahara Unpatti dan Unpatti lanjutkan ke KPPN, kemudian KPPN bayar ke rekening masing-masing, jadi tidak benar bendahara deposit, itu tidak benar. Ini langsung pusat bukan daerah,” tegasnya

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas untuk mengambil langkah somasi atau langkah hukum lainnya. karena proses pembayarannya itu dilakukan sesuai aturan. (S-05)