Unpatti Tegaskan Pembayaran Dana Serdos Sesuai Aturan
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dekomentasi Universitas Pattimura, Anderson Palinussa menegaskan, pembayaran dana sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar di lingkup Unpatti dilakukan sesuai dengan aturan.
Dana tersebut, lanjut Palinussa berasal dari rupiah murni dimana proses pembayarannya dilakukan oleh setiap fakultas dan unit kerja, untuk selanjutnya Unpatti mengusulkan permohonan perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Belanja Pegawai baik gaji, tunjangan kehormatan, sertifikasi dosen dan uang makan dananya bersumber dari rupiah murni (RM) yang proses pembayarannya dibuat oleh pembuat daftar gaji tiap fakultas dan unit kerja selanjutnya Unpatti mengusulkan permohonan perintah membayar ke KPPN Ambon,” katanya.
Palinussa menegaskan, berikunya KPPN Ambon melakukan pembayaran langsung ke rekening penerima atau rekening setiap pegawai dan dosen.
“Proses ini menunjukkan bahwa tidak ada proses melalui rekening bendahara, karena itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima atau pegawai maupun dosen,” ujar Palinussa menanggapi berbagai isu pemberitaan bahwa dana tersebut dideposit.
Baca Juga: Dewan Harap Birokrasi Pemprov Diisi Pejabat BerkualitasDikatakan, isu itu sama sekali tidak benar karena proses pembayarannya melalui prosedur dan mekanisme.
“Itu tidak benar. Jadi uang itu uang dari pusat, bukan uang daerah, bukan BLU. Karena itu diusulkan dari bendahara fakultas kemudian ke bendahara Unpatti dan Unpatti lanjutkan ke KPPN, kemudian KPPN bayar ke rekening masing-masing, jadi tidak benar bendahara deposit, itu tidak benar. Ini langsung pusat bukan daerah,” tegasnya
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan universitas untuk mengambil langkah somasi atau langkah hukum lainnya. karena proses pembayarannya itu dilakukan sesuai aturan. (S-05)
Tinggalkan Balasan