MASOHI, Siwalimanews – Thomas Madelis alias (MAS) akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian, setelah dirinya mengunggah postingan di akun facebook miliknya yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian.

Pemuda 26 tahun asal Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah itu, diamankan dikediamannya di Negeri Amahai, Sabtu (25/6), setelah memposting kalimat yang mengandung dugaan ujaran kebencian, terhadap kegiatan pemecahan rekor MURI minum juice Pala yang di gagas Polda Maluku bersma jajarannya secara serentak,Sabtu (25/6) kemarin.

Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Malteng AKP Galuh Febry Syaputra menjelaskan, tersangka Thomas Madelis alias MAS dijemput penyidik Reskrim Polres Malteng, setelah mengunggah postingannya sebagaimana yang dilaporkan masyarakat.

“Pada hari Sabtu, 25 Juni 2022, sekitar pukul 11.00 WIT, terlapor aatas nama Thomas Madelis alias MAS, memposting kalimat yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, postingan terlapor yang di posting di akun media sosial facebook,” tandas Kasat.

Perbuatan tersangka yang dengan sengaja memposting Kalimat yang diduga mengandung ujaran kebencian itu, telah melanggar hukum.

Baca Juga: Pemprov Didesak Tuntaskan Ijin Tambang Gunung Botak

“Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka Thomas Madelis alias MAS kini telah mendekam di Rutan Mapolres Malteng untuk selanjutnya, diproses lebih lanjut. (S-17)