AMBON, Siwalimanews – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Ramli Umasugi mengakui, kalau dokumen pengusulan pergantian antar waktu anggota DPRD Maluku dari Fraksi Golkar almarhuma Murniati Hentihu asal dapil Kabupaten Buru dan Buru Selatan belumlah lengkap.

Pasalnya, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan pergantian antar waktu anggota DPRD dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

“Saat ini kami telah berproses pengajuan PAW dari almarhuma Murniati hentihu kepada Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai calon pengganti almarhum masih tunggu SK DPP,” ungkap Umasugi kepada Siwalimanews disela sela penjemputan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD Golkar Maluku James Timisela menambahkan, lantaran berkas dokumen pengusulan PAW belum lengkap, maka sampais aat ini DPD belum bisa memprosesnya ke KPU Maluku untuk dilakukan verifikasi, sesuai hasil pileg 2019.

“Surat keputusan PAW itu berdasarkan apa yang kami laporakan dari DPD, termasuk akta kematian atas nama almarhuma dan hasil perhitungan suara real dari KPU Maluku, termasuk sudah dari internal Golkar yang menerangkan, bahwa tidak ada persoalan dengan pengajuan nama PAW,” ungkap Timisela.

Baca Juga: DPRD Maluku Terima Usulan PAW Hentihu

Sekretariat DPD Golkar Maluku kata Timisela, udah mendapat hasil perhituangan suara real, selanjutnya dalam waktu dekat akan diajukan ke DPP untuk mendapatkan SK persetujuan Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai pengganti almarhuma di DPRD Maluku pada Komisi III.

Almarhuma Murniaty Sulaiman Hentihu, nantinya digantikan dengan Michiel Frits Leonerd Tasaney sebagai pemenang berikutnya, dengan perolehan 1.273 suara dan berada pada posisi ketiga, setelah  Gadis Siti Nadia Umasugi dengan perolehan 20.576 suara dan Murniati Hentihu dengan suara sebanyak 3.878 suara.

“Kemarin kami sudah minta hasil dari KPU dan sudah disampaikan nama caloh berikutnya, setelah almarhum, namun karena saat itu hari libur, maka pekan depan dalam waktu dekat sudah akan disampaikan nama PAW ke KPU, selanjutunya setelah SK ada akan disampaikan kembali ke DPRD untuk dilanjutkan ke KPU untuk dilakukan validasi, setelah disampaikan kembali ke DPRD untuk diproses l ke Kemendagri, setelah itu kita tinggal tunggu kapan waktu pelantikan PAW di DPRD Maluku,” jelasnya. (S-50)