AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 12,750 rumah tangga miskin (RTM) di Kota Ambon akan memperoleh  set top box (STB) dari Kementerian Kominfo.

Pemberian STB kepada RTM di Kota Ambon ini, dikarenakan Kementerian Kominfo akan menghentikan penyiaran televisi analog dan migrasi ke siaran televisi digital atau disebut Analog switch-off (ASO).

“ASO akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022, untuk itu masyarakat yang ingin nikmati siaran digital butuh alat tambahan pada TV yang disebut STB dan Kementerian Kominfo telah sediakan bantuan STB sebanyak 12.750 unit bagi RTM  di Kota Ambon, namun jumlah ini masih perlu divalidasi kembali, terkait dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” jelas Sekretaris Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransi saat sosialisasi sekaligus memperkenalkan penggunaan TV digital kepada para kades, raja dan lurah se-Kota Ambon, yang berlangasung di Balai Kota, Selasa (2/8).

Sementara dalam rangka validasi calon penerima bantuan kata Lekransi, maka Dinas Kominfo dan Dinas P3AMD Kota Ambon, menggelar sosialisasi distribusi bantuan STB ini dan sosialisasi tentang migrasi TV analog ke digital agar masyarakat mengetahui program pemerintah, sehingga tidak terjadi gejolak atau kepanikan saat siaran anlog dimatikan.

Pasalnya, dengan adanya migrasi dimaksud, maka masyarakat diberbagai pelosok, dapat menikmati siaran TV yang lebih jernih dan beraneka ragam, dengan demikian, secara langsung akan terjadi pemerataan siaran televisi berkualitas di seluruh daerah di Indonesia.

Baca Juga: Tangani Banjir, BWS Serahkan Bronjong ke Desa Kamariang

“Jadi masyarakat di pelosok dapat mengakses siaran televisi yang diakses oleh masyarakat yang berada di kota juga. Tapi tidak semua rumah tangga miskin akan menerima bantuan STB ini, hanya mereka yang sesuai dengan kriteria, yakni memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran melalui antena UHF, bukan parabola atau langganan TV kabel, lokasi rumah berada dalam jangkauan siaran digital, bersedia memanfaatkan bantuan STB, serta satu rumah hanya dapat menerima satu STB saja,” jelasnya.

Oleh karena itu,  kata Lekransi, data penerima bantuan STB perlu divalidasi oleh semua kades maupun raja dan lurah, agar tepat sasaran dan nantinya data penerima bantuan ini akan ditetapkan melalui surat keputusan Walikota Ambon. (S-25)