AMBON, Siwalimanews – Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISFARMASI) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Maluku, untuk menuntut agar RUU kefarmasian segera dibahas.

Para demosntran yang terdiri dari mahasiswa STIKES Maluku Husada datang dari Kabupaten SBB dan Kota Ambon ini tiba di Kantor DPRD Maluku sejak pukul 09.30, sambil membawa pamflet yang bertuliskan Antara Nyaman Deng Cinta Beta Pilih Payung Hukum, Farmasi Kecewa, Tuntut RUU Kefarmasian Harus disahkan itu, berjalan dengan tertib.

Setelah berorasi beberapa menit kemudian, puluhan demonstran ini langsung ditemui oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Siardekut dan mengarahkan agar para demonstran melakukan audensi dengan Komisi IV DPRD Maluku yang membidangi kesehatan.

“Tuntutan teman-teman mahasiswa lebih baik disampaikan langsung kepada Komisi IV yang membidangi kesehatan,” ujar Sairdekut.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiens yang dilakukan bersama Komisi IV yang dipimpin langsung Ketua Komisi Samson Atapari didampingi Sekretaris Komisi Justina Renyaan serta anggota komisi Andi Munaswir.

Baca Juga: Laturiuw Berbagi Kasih dengan Kelompok Nelayan  

Koordinator aksi, Muhamad Nurul Iman Wokas menjelaskan  aksi yang dilakukan dalam memperingati Hari Farmasi Sedunia yang jatuh pada 25 September tahun ini, maka mahasiswa farmasi STIKES Maluku Husada menggelar aksi teatrikal untuk menggiring aspirasi terkait dengan persoalan farmasi.

Menurutnya, ada dua tuntutan utama yang menjadi aspirasi mereka yaitu, mendesak agar Permenkes Nomor 3 tahun 2020 yang menempatkan pelayanan farmasi di rumah sakit masuk kedalam golongan non medis.

Padahal, peraturan sebelumnya pelayanan farmasi merupakan penunjang medis dan bahkan seharusnya pelayanan farmasi harus mandiri dan berdiri sendiri. Selain itu, mereka juga menuntut agar RUU Kefarmasian segera dibahas dan disahkan menjadi UU, sebab RUU dimaksud telah masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2020.

Menanggapi tuntutan para demosntran, Ketua Komisi IV Samson Atapari menyambut baik dan akan menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan wewenang.

“Kami tempung aspirasi ini dan kita akan tindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi dewan,” ujar Atapari.

Menurutnya, dari dua tuntutan semuanya masuk kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kemenkes dan DPR RI. Untuk itu, sebelum melanjutkan aspirasi, komisi akan mengundang Asosiasi Apoteker Maluku untuk membicarakan hal tersebut.

“Nanti kita undang asosiasi Apoteker Maluku untuk bicarakan, baru kita sampaikan ke pusat secara kelembagaan,” janjinya.

Setelah mendengar penjelasan dari Ketua Komisi IV, para demosntran kemudian menyerahkan tuntutan mereka dan kemudian membubarkan diri secara tertib. (Cr-2)