AMBON, Siwalimanews – Hingga kini Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease belum men­dapat kepastian ka­pan audit kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon selesai. Olehnya itu, peme­riksaan tahap pe­nyi­dikan untuk sementara dihentikan.

Kasubbag Humas Polres SBB, Ipda Julkisno Kaisupy mengata­kan, koordinasi de­ngan BPK Pusat te­rus dilakukan.

“Kalau soal koor­dinasi terus dilaku­kan. Tetapi prinsip­nya polres tetap hanya me­nunggu hasil audit dari BPK,” kata Kaisupy, yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (27/8).

Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengatakan, pe­meriksaan akan dilaku­kan lagi setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.

Sebelumnya tim auditor memeriksa saksi-saksi kasus ini di Kantor BPK Perwakilan Maluku, didampingi penyidik Polres Pulau Ambon.

Baca Juga: Dugaan Penistaan Agama, Bupati KKT Dipolisikan

“Itu kegiatan Polres Ambon dan BPK untuk pengambilan keterangan saksi saksi untuk kepentingan audit,” jelas Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Ambon Jumat (26/7).

Subtansi pemeriksaan yang dilakukan, kata Kaisupy, meliputi pertanggungjawaban perjalanan dinas di Pemkot Ambon. Hanya saja, tak dapat memastikan berapa jumlah saksi yang diperiksa.

“Kalau untuk jumlah kita belum tahu karena polres hanya mendam­pingi, BPK yang lebih tahu detail­nya, yang kita tahu pemeriksaan dilakukan secara berkala selama satu pekan ini,” ujarnya.

100 Tiket Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 yang diduga merugikan negara Rp 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Am­bon dan Pulau-pulau Lease mela­kukan gelar perkara di Kantor Dit­reskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Jumat (8/6).

Dalam gelar perkara itu, tim pe­nyidik tipikor Satreskrim memapar­kan, hasil penyelidikan dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon. Para pejabat pemkot sudah diperiksa, termasuk Walikota Richard Louhenapessy dan istrinya, Leberina Louhenapessy serta Sekot AG Latuheru.

Anggaran sebesar Rp 2 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban disebutkan anggaran itu, habis terpakai. Namun tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai Rp 742 juta lebih. (S-27) Ambon, Siwalima

Hingga kini Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease belum men­dapat kepastian ka­pan audit kasus dugaan korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon selesai. Olehnya itu, peme­riksaan tahap pe­nyi­dikan untuk sementara dihentikan.

Kasubbag Humas Polres SBB, Ipda Julkisno Kaisupy mengata­kan, koordinasi de­ngan BPK Pusat te­rus dilakukan.

“Kalau soal koor­dinasi terus dilaku­kan. Tetapi prinsip­nya polres tetap hanya me­nunggu hasil audit dari BPK,” kata Kaisupy, yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (27/8).

Mantan Kapolsek Teluk Ambon ini mengatakan, pe­meriksaan akan dilaku­kan lagi setelah hasil audit kerugian negara diterima penyidik.

Sebelumnya tim auditor memeriksa saksi-saksi kasus ini di Kantor BPK Perwakilan Maluku, didampingi penyidik Polres Pulau Ambon.

“Itu kegiatan Polres Ambon dan BPK untuk pengambilan keterangan saksi saksi untuk kepentingan audit,” jelas Ipda Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Ambon Jumat (26/7).

Subtansi pemeriksaan yang dilakukan, kata Kaisupy, meliputi pertanggungjawaban perjalanan dinas di Pemkot Ambon. Hanya saja, tak dapat memastikan berapa jumlah saksi yang diperiksa.

“Kalau untuk jumlah kita belum tahu karena polres hanya mendam­pingi, BPK yang lebih tahu detail­nya, yang kita tahu pemeriksaan dilakukan secara berkala selama satu pekan ini,” ujarnya.

100 Tiket Fiktif

Untuk diketahui, kasus korupsi SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 yang diduga merugikan negara Rp 742 juta lebih, dinaikan ke tahap penyidikan, setelah tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pulau Am­bon dan Pulau-pulau Lease mela­kukan gelar perkara di Kantor Dit­reskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua Ambon, Jumat (8/6).

Dalam gelar perkara itu, tim pe­nyidik tipikor Satreskrim memapar­kan, hasil penyelidikan dan bukti-bukti adanya dugaan korupsi dalam SPPD fiktif tahun 2011 di Pemkot Ambon. Para pejabat pemkot sudah diperiksa, termasuk Walikota Richard Louhenapessy dan istrinya, Leberina Louhenapessy serta Sekot AG Latuheru.

Anggaran sebesar Rp 2 miliar dialokasikan untuk perjalanan dinas di lingkup Pemkot Ambon. Dalam pertanggungjawaban disebutkan anggaran itu, habis terpakai. Namun tim penyidik menemukan 100 tiket yang diduga fiktif, dengan nilai Rp 742 juta lebih. (S-27)