BUPATI Maluku Tengah Tuasikal Abua melantik dan mengambil Sumpah Janji Kepala Pemerintah Negeri dan pejabat Kepala pemerintah Negeri.

Pelantikan Penjabat KPN dan sejumlah Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri itu, berlangsung di lantai 3 kantor Bupati Malteng,Selasa (18/4).

Para Kepala Pemerintahan Negeri dan Penjabat KPN itu diantaranya Kepala Pemerintahan Negeri dan  pejabat Negeri Bactiar Tomia Kepala Pemerintahan administrator Malaku kecamatan Seram utara, Marxio J. Eyale Kepala Pemerintah Negeri Manusela Kecamatan Seram Utara, Mustafa Hulufaa KPN Negeri Paa Kecamatan Seram Utara Barat, Yamin Rumamelette Kepala Pemerintah Negeri Karlutu Kara Kecamatan Seram Utara Barat, Martha Anastasia Latuherlau Kepala Pemerintah Negeri Herlau Pauni Kecamatan Seram Utara Barat, Ayurisman Kepala Pemerintah Negeri Yaputi Kecamatan Tehoru, Hans Talaksoru Kepala Pemerintah Negeri Waru Kecamatan TNS, Nicodemus Junianus Sahuleka Kepala Pemerintah Negeri Haria Kecamatan Saparua, Taslim Samual Kepala Negeri Liang Kecamatan Salahutu dan 2 Pejabat  yakni Fadly Tuarita Penjabat Negeri Tial, dan  A.M. Ohorella Penjabat Negeri Suli Kecamatan Salahutu.

Bupati Tuasikal Abua yang melantik dan mengambil sumpah para pejabat Kepala Pemerintahan Negeri itu mengharapkan para pejabat itu  mengemban amanah yang diberikan bangsa dan negara selaku Kepala pemerintah Negeri. Serta mampu merangkul semua elemen masyarakat guna membangun negerinya masing masing.

“Pemerintahan Negeri yang sudah dilantik agar dapat merangkul semua warga, tujuannya untuk membangun Negeri, dan yang tak kalah penting harus berkolaborasi dengan kecamatan, sehingga Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dapat sama-sama memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandas Abua.

Baca Juga: KPK Bersama Pemda MBD Gelar Rakor Evaluasi dan Sosialisasi MCP

Dikatakan, semua KPN harus mampu menata kelola semua aturan negeri dengan bijaksana. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas kepemimpinan di negeri dapat digerakkan dengan sebaik mungkin. “Taatilah konsititusi negeri dengan dan semua peraturan tentang Negeri agar dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Pemerintah Negeri dengan sebaik-baiknya,” harap Bupati. (S-36)