AMBON, Siwalimanews – Total pelanggaran protocol kesehatan (prokes) selama penerapan PSBB transisi tahap XIII di minggu kedua, mulai menurun. Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay menjelaskan dalam PSBB transisi tahap XIII minggu kedua penertikan dilakukan siang dan malam hari.

“Jadi selama penertiban PSBB transisi ke XIII, dua minggu berjalan jumlah pelanggar menurun, karena ketika kedapatan pada operasi justisi dilakukan rapid test di tempat,” kata Luhukay kepada wartawan di kantor Balai Kota Ambon, Senin (18/1)

Diakuinya, masuki minggu kedua, total pelanggar tercatat pada data satgas Covid-19 sebanyak 361 orang.

“Total pelanggaran itu sejumlah 361 orang pelanggar. Memang ada sedikit penurunan dari PSBB transisi yang XII,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran berkaitan dengan waktu operasional tempat usaha, kata Luhukay tercatat 57 pelanggaran.

Baca Juga: Silawane Minta Dinkes Tingkatkan Sosiliasi Tentang Vaksin

“Yang melanggar kita berikan sanksi administrasi berupa denda dan ada barang bukti yang kami sita juga sebagai jaminan,” jelasnya.

Bahkan kata luhukay sampai hari ini, pelanggar yang ditertibkan karena melanggar jam operasi belum mengambil kembali barang-barang yang sempat di sita petugas di lapangan.

Pelanggar yang belum mengambil barang sitaannya, dan sampai saat ini sudah diproses oleh PPNS yang ditugaskan untuk menindaklanjuti hasil laporan ataupun tindakan sanksi administrasi tersebut,” tandasnya.

388 Warga Terjaring

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 388 warga Kota Ambon, yang terjaring dalam Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, serta harus menjalani rapid tes ditempat, dimasa PSBB Transisi tahap 13 ini.

“Untuk masa PSBB transisi tahap 13 sendiri, sudah 388 orang yang rapid ditempat, 47 diantaranya memiliki hasil reaktif,” ungkap Koordinator Fasilitas Umum Satgas Covid-19 Kota Ambon, Richard Luhukay, Kamis (14/1).

Dikatakan, 388 orang yang dimaksud itu kebanyakan terjaring dalam Operasi Yustisi, karena kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

“Pelanggarannya masih didominasi dalam kategori perorangan yakni tidak memakai masker. Hal ini, masih saja selalu ditemui pada setiap kali tim melakukan operasi yustisi,” jelas Luhukay.

Dalam pelaksanaan sanksi rapid di tempat, Richard mengaku, ada beberapa persoalan yang kerap dihadapi oleh tim pengendali Covid-19 Kota Ambon, ketika menjalankan tugas.

“Ada beberapa masalah. Yang pertama itu, selalu saja ada masyarakat yang tidak pakai masker, kemudian kedua yakni, ketersediaan alat rapid tes jugaterbatas, “ terangnya.

Kendati begitu, lanjut Richard, pihaknya akan tetap berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran corona di Kota Ambon.

“Walaupun terbatas alat rapid, tapi operasi yustisi, tetap dilakukan semaksimal mungkin,” katanya.

Ditambahkan, selain melakukan operasi yustisi diwaktu siang, Satgas Covid-19 Kota Ambon, saat ini juga sedang gencar menjalankan hal serupa di malam hari.

“Operasi yustisi juga dilakukan malam hari. Sepanjang PSBB Transisi tahap 13 ini, sudah 53 pelanggaran yang kami dapati dan telah ditindak. Pelanggaran malam, banyak didominasi  oleh para pemilik toko besar dan kecil, serta kuliner malam, yang melakukan operasi melebihi waktuoperasional,” tandasnya. (S-52)