AMBON, Siwalimanews – Ratusan pedagang Pasar Mardika menolak direlokasi. Alhasil mereka mendatangi DPRD Kota Ambon untuk mengadu terkait kebijakan Pemerintah Kota Ambon merelokasi pedagang di sejumlah pasar yang tersebar di Kota Ambon.

Bersamaan dengan itu Komisi II DPRD Kota Ambon kebetulan se­mentara menggelar rapat dengan Dinas Perindustrian dan Perdaga­ngan (Disperindag) Kota Ambon, Rabu (3/6).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama Baileo Rakyat Bela­kang Soya itu dipimpin Ketua Komis II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu serta  didampingi Koordinator Ko­misi, Rustam Latuponno dan Gerald Mailoa.

Pihak Disperindag diwakili Sekre­taris Disperindag Kota Ambon, Janes Appono, anggota Komisi II serta perwakilan pihak pedagang.

Rapat tersebut melahirkan sejum­lah pemikiran relokasi tetap harus jalan karena pertimbangan Pasar Mar­dika akan segera dibangun. Pem­bangunan pasar tersebut meng­gunakan APBN sehingga tidak bisa ditunda.

Baca Juga: Pembeli Emas di Buru Ketangkap Nyabu

Selain itu, rapat juga menghasil­kan kesepakatan yakni lapak-lapak yang sudah dibangun di Pasar Apung, Pasar Oleh-Oleh dan Pasar Transit Passo digratiskan kepada pe­dagang alias tidak dipungut biaya.

Rapat tersebut juga disepakati relokasi harus secepatnya dilakukan paling lambat 6 Juni 2020, mengingat anggaran pembangunan Pasar Mar­dika berasal dari APBN. Disperindag diminta untuk berkoordinasi dengan kepala Pasar Mardika guna mem­percepat relokasi karena pembangu­nan akan segera dimulai.Anggaran pembangunan berasal dari APBN, ditakutkan jika tidak cepat relokasi, anggaran dari pusat itu akan ha­ngus.

Sedangkan untuk kebijakan pe­ngundian, Komisi II meminta Dis­perindag menghindari kerumunan orang banyak, karena Kota Ambon kini dalam kondisi mewabahnya pandemi Covid-19.

“Untuk kebijakan pengundian tidak bisa dilakukan dengan keru­munan orang yang banyak, karena kita semua ada dalam situasi pan­demi Covid. Disperindag sudah mem­pertimbangkan dengan cara melakukan pengundian door to door dan nantinya kita akan meminta TNI/Polri sehingga pedagang juga merasa keadilan dalam pengun­dian,” jelas Taihuttu.

Ia juga menyayangkan sikap Disperindag Kota Ambon yang tiba-tiba berubah pikiran dan me­ng­ratiskan lapak kepada pedagang di sejumlah pasar itu. Menurutnya, komisi menyayangkan kebijakan Disperindag melibatkan pihak III dalam pembangunan lapak kepada pedagang.

Padahal tambah Taihuttu, pemkot mengalokasikan Rp 800 juta untuk relokasi Pasar Mardika. Sementara itu, Ratna perwakilan pedagang kepada DPRD dalam rapat itu men­jelaskan, saat Disperindag sosia­lisasi, katanya yang bongkar hanya wilayah gedung putih yang ada diterminal. Sedangkan untuk pasar apung tidak akan dibongkar karena tidak mengalami dampak dari proyek yang akan dilakukan.

“Aneh pemerintah kota ini. Infor­masi yang kami terima kalau pasar apung akan dibongkar dan tanpa  sosialisasi. Ini menjadi masalah kepada pedagang. Kalau nantinya pasar tersebut dibongkar kenapa ada bangunan baru di belakang gedung putih. Pemerintah mau memindahkan kita ke Transit Passo tapi kita tidak mau.” beber Ratna.

Amina pedagang lainnya menga­takan menolak direlokasi ke Pasar Transit Passo. Amina beralasan lokasi Pasar Transit tidak strategis. “Mau taru katong di Pasar Transit anggap saja bunuh katong secara perlahan, karena kalo tempatkan di Passo orang di sana juga banyak berkebun,” kata Aminah.

Sementara itu Sekretaris Dispe­rindag Kota Ambon, Janes Aponno mengungkapkan untuk relokasi pasar Mardika diberikan tiga lokasi. Kurang lebih 1.500 kios akan diper­untukan untuk sejumlah pedagang yang terkena dampak langsung pada saat terjadi revitalisasi.

Terkait dengan pengundian, me­nu­rut Aponno nantinya para pe­dagang itu akan menempati lokasi-lokasi yang sudah disiapkan oleh Disperindag. (Mg-5)