AMBON, Siwalimanews – Gubernur Papua Lukas Enembe yang kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Tidak hanya itu, sejumlah tokoh Papua juga mengecam keras tindakan Lukas Enembe yang doyan berjudi.

Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua Jones Wenda menegaskan, judi merupakan penyakit sosial yang tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang pemimpin daerah.

Menurutnya, Lukas Enembe yang adalah seorang kepala daerah harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.

“Kami dari tokoh gereja sudah beberapa kali berbicara soal judi ke publik, kami sampaikan bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi, karena dia 9kepala daerah-red) seharusnya sebagai teladan,” tandas Jones dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Senin (26/9)

Baca Juga: DPRD Dukung Keputusan Walikota Lantik Raja Urimessing

Jones menilai, jika pemimpinnya melakukan hal yang tidak benar, maka akan diikuti masyarakat. Untuk itu ia menghimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang ada.

Sementara itu, Tokoh Gereja Papua lainnya Pendeta Albert Yoku menambahkan, tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe adalah masalah pribadi.

Untuk itu, ia mengingatkan, bahwa setiap pejabat harus ingat Tuhan.

“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Pendeta Alberth.

Selain itu, kata Pendeta Albert, masyarakat dihimbau untuk tidak menghalang-halangi proses  hukum yang saat ini tengah dilaksanakan KPK.

Pria yang  saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu, meyakini bahwa lembaga antirasuah itu akan bersikap profesional, sebagaimana telah ditunjukkan terhadap para bupati di Papua yang terlibat korupsi.

Albert juga minta, agar setiap tokoh mampu menjaga profesionalitas dan berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kasus hukum. Masyarakat pun diajak untuk tidak menghalang-halangi dan menghormati proses hukum, agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya.

Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay, mendukung penuh langkah KPK memeriksa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurutnya, siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Pria yang juga menjabat sebagai Barisan Merah Putih ini menilai, kasus korupsi Lukas Enembe murni penegakan hukum. Oleh sebab itu, kasus tersebut tidak terkait politisasi maupun kriminalisasi.

“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum,” tegas Markus.

Ia juga mengimbau masyarakat Papua, agar mampu memahami proses hukum yang sedang berjalan, agar kasus korupsi tersebut dapat terang benerang.

“Penegakan hukum kasus korupsi Gubernur Lukas Enembe harus dituntaskan, karena Indonesia merupakan negara hukum,” ucap Martinus.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan Lukas Enembe dengan nilai yang fantastis. Salah satunya pembelian jam tangan bernilai sekitar Rp550 juta.

Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan, Lukas telah menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp560 miliar ke kasino.

Kritik terhadap Lukas Enembe juga datang dari Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya sejak Papua dipimpin oleh Gubernur Lukas Enembe, anggaran dari pemerintah pusat sebanyak Rp500 triliun juga tidak menjadi apa-apa.

“Sejak zaman Pak Lukas Enembe itu Rp500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya. Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi,” kata Mahfud.

Lebih lanjut,  Mahfud MD menerangkan bahwa, terdapat sejumlah kasus yang menjerat Lukas Enembe, pertama, alokasi janggal anggaran khusus untuk pimpinan Pemprov Papua yang mencapai ratusan miliar.

Kedua,  Dugaan penyelewengan anggaran PON 2021 yang digelar di Papua dan terakhir, Lukas Enembe diduga punya manajer khusus untuk pencucian uang. (S-06)