Jayapura, Siwalimanews –  Situasi di wilayah kabupaten dan Kota Jayapura pasca Lukas Enembe mangkir dari panggilan kedua KPK pada Senin (26/9) boleh dibilang sudah mulai landai.

Aktivitas masyarakat tampak normal, dan kegiatan perekonomian serta aktivitas di kantor-kantor pemerintah dan swasta juga berlangsung seperti biasa.

Tokoh adat Sentani, Jayapura Yanto Eluay dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (29/9) mengatakan, dibalik situasi yang tampak tenang tersebut masih menyisakan kekhawatiran pada sebagian kalangan.

Ia mengkawatirkan akan ada benturan saat Enembe di jemput paksa KPK.

“Kami juga mengkhawatirkan, jangan sampai terjadi benturan pada saat Pak Lukas Enembe dijemput paksa oleh KPK, dan yang menjadi korban adalah masyarakat adat,” kata Yanto Eluay, usai acara pelantikan Badan Pengurus Presidium Pemuda Adat Tabi, di Sentani.

Baca Juga: PT Ambon Dinilai tak Selektif Keluarkan BAS Advokat

Jika hal itu terjadi kata dia, selain akan merugikan masyarakat adat, juga akan memberatkan Lukas Enembe sendiri untuk melakksanakan kewajiban adat.

“Jika terjadi korban nyawa, pak Lukas Enembe sendiri yang akan jadi susah, karena kewajiban adat, dia juga akan bayar ganti rugi atas korban-korban itu. Sudah sakit, sudah dalam status tersangka, jangan sampai terbebani tuntutan dari masyarakat yang menjadi korban pada saat itu,” ucap putera kandung Theys Eluay yang juga Pembina Presidium Pemuda Adat Tabi.

Untuk itu ia mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana damai di wilayah adat Tabi yang meliputi Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Sarmi, dan kabupaten Keerom.

“Para tokoh agama, hamba-hamba Tuhan, tokoh adat, tokoh masyarakat agar tidak menjadi tameng supaya Lukas Enembe tidak tersentuh hukum, tetapi memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kedamaian dan suasana kondusif,” ajaknya

Kepada kuasa hukum Lukas Enembe, Yanto juga diminta untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat memperkeruh situasi.

“Agar jangan memberikan pernyataan-pernyataan seakan-akan pak Lukas ini dizolimi atau dikriminalisasi,” tutup Yanto. (S-10)