AMBON Siwalimanews – Para pengurus serta anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mendatangi Kantor KSOP klas 1A Ambon, Kamis (3/2)

Kedatangan massa TKBM ini ke KSOP untuk menggelar aksi damai terkait penolakan upaya pemerintah pusat mencabut SKB dua Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM di setiap pelabuhan.

Ketua TKBM Ambon Rawidin La Ode menegaskan, menolak pencabutan SKB tersebut, sebab itu merupakan payung hukum bagi mereka.

“Itu bagian dari payung hukum, seandainya kalau SKB dicabut, kami tidak punya apa-apa. Tentunya ketika terjadi pencabutan itu sangat berdampak dan merugikan ratusan buruh bongkar muat, kerena akan banyak yang hilang pekerjaannya,” tandas Rawidin.

Oleh karena itu kata Rawidin, TKBM berbesar hati untuk SKB tersebut tetap dipertahankan, sebab peran Koperasi TKBM sebagai pengelola tenaga kerja bongkar muat sudah ada sejak tahun 1989.

Baca Juga: Rumra Sesalkan Pernyataan Bupati Malteng

Ia juga menolak anggapan dan tudingan yang mengatakan Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya bongkar muat dan biaya logistik di Pelabuhan mahal.

“Tidak benar jika TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,” tegas Rawidin.

Usai berorasi Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon Sugyanto Manuji kemudian membacakan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap dan ikuti oleh anggota maupun pengawas Koperasi TKBM yakni, pertama, menolak pencabutan SKB tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Kedua, menolak pengalihan TKBM ke Badan Usaha Pelabuhan, ketiga, menolak tuduhan bahwa Kopersi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di Pelabuhan.

Keempat, mempertahankan Kopersi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Mikro serta Menengah.

Kelima, mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui program nasional logistik ekosistem.

Plt Kepala KSOP Ambon Vera J Alfaris saat menerima para pengurus dan anggota TKBM mengatakan, apapun yang menjadi point tuntutan dari TKBM Pelabuhan Ambon akan disampaikan kepada pimpinan di pusat.

“SKB dua dirjen dan satu deputi adalah SKB yang yang melibatkan tiga kementerian, bukan hanya kementerian perhubungan saja,” ucap Alfaris.

Progres terhadap hal tersebut kata Alfaris, seementara berada pada strategi nasional pencegahan korupsi, sehingga bagi anggota TKBM yang sudah bekerja sebagai tenaga kerja tidak perlu kuatir, KSOP tetap perjuangkan agar mereka tidak tersingkir oleh tenaga kerja yang baru.

Olehnya itu, dari Kementerian Perhubungan tetap menghendaki, kegiatan bongkar muat tetap berjalan dengan lancar dan kondusif .

Usai mendengar arahan dari Plt Kasop Ambon, massa Koperasi TKBM ini kemudian membubarkan diri dengan tertib. (S-21)