AMBON, Siwalimanews – Tim satuan operasional kepatuhan internal pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Ambon melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Selasa (25/1).

Penggeledahan ini, bertujuan untuk mujudkan lembaga pemasyarakatan bebas handpone, pungutan liar dan narkoba.

Penggeledahan yang dipusatkan pada satu blok hunian yaitu blok kakatua itu, dipimpin Plh Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Abdul Rahim, didampingi Kepala KPLP Pieter J Lessy, Kasubsi Keamanan Hendro Suatrian dan regu pengamanan.

Penggeledahan yang dilakukan berlangsung aman dan tertib, dengan menerapkan SOP yang mengedepankan etika dalam bertindak.

Plh Kepala Sub Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan insedintil ini sangat penting dilakukan untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang dan berbahaya di Lapas, seperti handphone, uang, narkoba dan senjata tajam.

Baca Juga: DPRD Dukung Tol Laut Masuk SBB

“Penggeledahan ini dilakukan untuk untuk meminimalisir benda atau barang-barang terlarang sekaligus sebagai bentuk deteksi dini dalam mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas,”  ungkap Abdul kepada wartawan usai penggeledahan tersebut.

Sementara itu, Kepala Subseksi Keamanan dan Ketertiban Hendro Suatrian menambahkan, dari penggeledahan yang dilakukan, tidak ditemukan narkoba, namun petugas berhasil mengumpulkan lima ponsel, serta barang lainnya seperti charger ponsel, headset, gelas kaca, korek api, dan kompor rakitan.

Dari hasil penggeledahan, oknum napi yang melanggar akan diamankan, dan kemudian akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku, serta barang bukti selanjutnya akan dimusnahkan. (S-51)