AMBON, Siwalimanews – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya terpilih Benyamin Noach-Agustinus Kilikily melalui tim hukumnya menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pilkada yang diajukan oleh Paslon  Nikolas Johan Kilikily – Desianus Orno (Kalwedo) dengan masuk sebagai pihak terkait.

Penegasan ini disampaikan Tim Hukum Paslon Benyamin-Ari Jonathan Kainama dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Rabu (30/12).

Pada prinsipnya kata Kainama, paslon Benyamin-Ari memberikan apresiasi atas upaya hukum yang  dilakukan oleh paslon Kalwedo yang telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi RI, karena hal tersebut merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara termasuk paslon Kalwedo.

“Prinsipnya kami nyatakan siap untuk menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan di MK yang telah dimohonkan oleh paslon Kalwedo,” tandas Kainama.

Menurutnya, sejak awal tahapan pilkada mulai dari penetapan paslon, masa kampanye, proses pemungutan dan penghitungan, proses rekapitulasi hingga penetapan hasil perolehan suara masing-masing paslon, tidak ditemukan adanya pelanggaran subtantif yang berkaitan dengan perselisihan hasil perolehan suara paslon, sehingga tim hukum sangat yakin untuk masuk menjadi pihak terkait dalam perkara a quo.

Baca Juga: Sah, Noach-Ari Menang

Sesuai dengan jadwal penanganan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota yang diatur didalam Peraturan MK RI Nomor 7 Tahun 2020 jo PKPU Nomor 8 Tahun 2020 ada sejumah tahapan sebelum sampai kepada pemeriksaan persidangan hingga adanya putusan.

“Hasil perolehan suara sebagimana yang ditetapkan KPU MBD tanggal 17 Desember 2020 telah sesuai dengan ketentuan operasional teknis, sebab proses rekapitulasi berjenjang pun telah berjalan sesuai dengan mekanismenya dan tidak ditemukan adanya kejadian khusus yang terjadi atau yang tidak terselesaikan pada setiap tahapan rekapitusasi,” ujarnya.

Apalagi, lanjut Kainama, PKPU 18 Tahun 2020 telah memberikan ruang yang sangat besar terhadap penyelesaian selisih hasil yang tertulis pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan – KWK dan D-Hasil Kabupaten – KWK. Artinya jika ada perbedaan angka pada formulir model, maka semestinya sudah dapat diselelaikan melalui forum rekapitulasi.

Terkait dengan adanya pernyataan paslon Kalwedo pada media sosial tentang adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi selama pilkada, Kainama mempersilahkan mereka untuk dapat membuktikan dalil-dalil tersebut.

“Kami mempersilahkan pelangaran-pelanggaran sebagaimana yang didalilkan untuk dibuktikan apakah pelanggaran-pelanggaran tersebut secara jelas dan terang mempengaruhi perolehan hasil serta adakah tidak hubungan yang kuat dengan paslon Benyamin-Ari,” cetusnya.

Pada kesmepatan itu, Kainama menghimbau untuk  seluruh pendukung dan relawan paslon Benyamin- Ari dimanapun berada, agar tetap tenang dan tidak terprofokasi dengan segala macam isu politik yang menyesatkan. (S-50)