AMBON, Siwalimanews – Puluhan warga yang

terjaring dalam operasi yustisi yang digelar di jala Raya Pattimura, dua orang dinyatakan reaktif rapid tes.

Sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak mentaati protocol kesehatan, ketika melakukan aktivitas di luar diberikan sanksi berupa rapid tes di tempat.

“Ada 24 pelanggar ketika operasi tadi, 2 diantaranya reaktif,” ungkap Luhukay kepada Siwalima melalui pesan WhatsApp, Kamis (21/1).

Diakui memang masyarakat Kota Ambon sampai dengan saat ini belum juga sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pangdam Kunjungi Batalyon Raider Khusus 732/Banau

Buktinya dalam operasi justisi yang digelar di jalan Raya Pattimura berhasil menjaring banyak sekali pelangar.

Mantan Camat Leitimur Selatan ini mengakui kepatuhan terhadap protokol kesehatan diukur dari banyaknya pelanggaran dilakukan masyarakat.

Kami berharap warga Kota Ambon dapat mematuhi setiap aturan atau prokes yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Kalau boleh di tempat-tempat keramaian tidak ada yang terjaring atau didapati pelanggaran,” harapnya.

Ditambahkan karena, kendaraan operasional terbatas, satgas juga mengunakan mobil ambulance milik dinas pemadam kebakaran untuk mengangkut tenaga analisi, agar proses rapid ditempat bisa dilakukan.

“Rapid tes ditempat sebagai bentuk efek jerah kita kepada yang melangar prokes,” tutupnya. (S-52)