AMBON, Siwalimanews – Richard Sinay warga Desa Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, divonis 9 tahun penjara, dan denda sebesar Rp8 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11) yang dipimpin oleh Hakim Wilson Shriver.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan Sinay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, sebanyak 93,53 gram sabu.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp8 miliar subsider 3 bulan kurungan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar ptusannya.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Atlet Popmal Tanimbar Jalani Karantina di Hotel

Adapaun hal-hal yang meringankan terdakwa kata majelsi hakim, terdakwa berlaku sopan di persidangan, dan mengakui serta menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Usai mendengar putusan majelis hakim, penasihat hukum terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Elsye Leunupun yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Terdakwa Richard Sinay ditangkap dengan sabu seberat 93,52 gram. Puluhan gram sabu ini dibagi dalam beberapa paket masing-masing, 3 plastik bening kecil berisi sabu didalam bungkus rokok, 2 plastik bening sabu dan 2 plastik bening kecil yang dibungkus tissue. Selain itu 2 bong atau alat hisap sabu dengan pipet kaca serta 1 alat timbangan digital.(Mg-1)