Terbitkan Surat, PKL Maradika Segera Ditertibkan

AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon segera melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di badan jalan dan trotoar di sepanjang Pantai Mardika.
Surat pemberitahuan akan dilakukan penataan pedagang akan segera dikirim ke pemerintah agar pada saat penertiban tidak ada komplain.
“Segera lakukan penertiban PKL di Pasar Mardika, tegaskan Walikota Ambon Bodewin Wattimena saat memimpin apel perdana pasca libur cuti Lebaran, di Balai Kota, Selasa (8/4).
Menurutnya, untuk soal penataan Pasar Mardika akan dipimpin Penjabat Sekot dan OPD terkait.
Untuk itu, segera diatur jadwal untuk dilakukan penertiban sepanjang jalan Pantai Mardika terhadap PKL yang berjualan di badan jalan dan trotoar.
Baca Juga: Danlantamal IX Ambon Minta Maaf ke Seluruh StafPenataan kota ini lanjutnya, menjadi kebutuhan urgent, olehnya itu tidak boleh ada lagi pedagang yang menggelar dagangan di badan jalan dan trotoar serta di dalam terminal sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
“Kita ingin tertibkan, karena dampak dari pedagang berjualan di badan jalan adalah kemacetan yang berimbas sampai di jalan Tulukabessy,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penertiban, Wattimena meminta agar dinas terkait dapat menyampaikan surat pemberitahuan dan pengumuman kepada para pedagang.
Setelah surat penertiban oleh pemerintah diterima, ia berharap pedagang tidak boleh lagi ada komplain atau penolakan.
“Tidak ada lagi komplain pedagang dan yang melawan akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan kartu pedagang,” tegasnya.
Inti dari penataan PKL, katanya pemerintah ingin agar kota ini tertata rapi dan tidak lagi ada kemacetan.
Untuk diketahui, apel perdana dihadiri Wawali Ely Toisutta, Penjabat Sekot Ambon Roby Sapulette, pimpinan OPD, kepala sekolah, kepala puskesmas dan para lurah. (S-27)
Tinggalkan Balasan