AMBON, Siwalimanews – Walikota Ambon, Bo­de­win Wattimena akan meminta Badan Peme­riksa Keuangan Perwa­kilan Maluku untuk melakukan audit inves­tigasi terhadap temuan 33 miliar yang diduga tidak sesuai aturan pada Sekretariat Kota Ambon.

Audit investigasi atau pemeriksaan khu­sus se­cara internal oleh Pe­merintah Kota Ambon akan dilakukan terhadap Sekretaris Ko­ta Ambon, Agus Ririmasse.

Hal ini disampaikan Wali­kota Ambon dalam ketera­ngan persnya kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/5).

Walikota menegaskan, pro­ses itu akan dilakukan dalam waktu dekat, dengan meli­batkan tim investigasi BPK Perwa­kilan Provinsi Maluku.

“Itu dilakukan berdasarkan reko­mendasi BPK terkait Laporan Hasil Pemeriksaan, jadi itu dilakukan untuk mengetahui siapa pelaku utama dari  temuan-temuan di Sekretariat Pem­kot Ambon, sesuai LHP BPK terse­but,”jelas Wattimena.

Baca Juga: DPRD Fokus Tuntaskan Ranperda Disabilitas

Wattimena mengungkapkan, ter­kait anggaran 9 miliar itu terpisah dari 33 miliar yang masih diberikan waktu 60 hari untuk pengembalian itu.

“Jadi yang 9 miliar itu sudah wajib dikembalikan. Namun sesuai reko­men­dasi BPK itu, akan dilakukan pemeriksaan internal tadi, yang nantinya àkan kita libatkan pula tim audit dari BPK dan juga Inspektorat Maluku, bersama Inspektorat Kota Ambon dan dalam waktu dekat, kita akan menyurat BPK dan Inspektorat Maluku untuk proses itu,” te­rangnya.

Dia mengatakan, bahwa segala tindakan yang dilakukan ASN yang melanggar aturan, tentu ada konse­kuensinya. Dan oleh karena itu, tidak hanya tindakan terhadap Sekot untuk dilakukan pemeriksaan terse­but, tetapi juga terhadap pimpinan-pimpinan OPD terkait adanya te­muan 33 miliar tersebut.

“Saya akan mengambil langkah sesuai rekomendasi BPK, maka saya akan memberikan teguran keras bagi OPD terkait persoalan ini. Dan saya rasa ini juga waktu yang telat untuk saya melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala-kepala OPD,” cetusnya.

Dia berharap, dari peristiwa ini akan ada pelajaran berharga bagi se­mua dengan peristiwa ini dirinya ber­komitmen, untuk menjaga kota ini agar hal itu tidak lagi terulang, sehi­ngga opini Pemerintah Kota Ambon bisa berubah jauh lebih baik.

Dia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK tidak bertujuan mencari kesalahan atau pelanggaran di­tubuh Pemerintah Kota Ambon, te­tapi apa yang dilakukan BPK hanya me­motret penyajian laporan ke­uangan. Dan untuk membuktikan lebih dalam, maka harus dilakukan peme­riksaan khususnya, dengan itu maka dalam waktu dekat akan dilakukan proses itu.

“Jadi 30 lebih itu belanja barang dan jasa yang belum.diyakini kewa­jarannya, dengan itu harus ditindak­lanjut dengan membuktikan dalam waktu 60 hari itu. Jika tidak maka, dia berlaku sama dengan yang 9 miliar itu, kembalikan ke kas daerah, jika tidak maka bersiap diproses hukum,”tandas Wattimena.

Temukan 33 M

Badan Pemeriksa Keuangan Per­wakilan Maluku memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap kinerja Tata ke­lola keuangan negara yang dilaku­kan Pemerintah Kota Ambon tahun 2022.

Dalam LHP Pemkot tersebut BPK menilai, ada penganggaran dan rea­lisasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan antara lain, belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan sebesar Rp33,3 miliar.

Sementara dari total Rp33,3 miliar terdapat Rp9,5 miliar yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus.

Demikian diungkapkan, Kepala BPK Perwakilan Maluku Hery Pur­wanto kepada wartawan usai Penye­rahan Laporan hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Ambon dan DPRD yang dipusatkan di Kantor BPK Maluku, Selasa (23/5).

Dia merincikan anggara sebesar Rp7,2 miliar belanja barang dan jasa direkomendasikan disetor ke kas daerah dan inspektorat, pengelolaan kas pada Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022 masih berma­salah dengan adanya kas tekor sebesar Rp2,19 miliar.

Selanjutnya, permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar menjadi beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan narang milik daerah di OPD terkait.

“Ini kan laporannya disclaimer, BPK berpendapat tidak memberikan pendapat atau disclaimer. Ini sebenarnya sama dengan tahun 2021 lalu, kemudian penyebab disclaimer itu banyak. Satu masalah aset, aset lama tidak diketahui keberadaannya, itu motor mobil tidak dijaga dengan baik, sehingga terjadi beban penyu­sutan,” ujarnya.

Selanjutnya, ada belanja barang dan jasa, kemudian ada tekor bran­kas artinya keuangan direalisasikan tapi buktinya belum ada.

“Terkait dengan yang lain, dicata­tan ada, di temuan ada tapi bukan penyebab kualifikasi, dan disclaimer tapi harus ditindaklanjuti seperti perjalanan dinas pada 20 OPD dengan total nilai sebesar 2,19 miliar dan 1 dinas lagi sebesar 500 juta yang belum dapat dipertanggu­ng­jawabkan,” katanya.

Salah satu perjalan dinas, lanjut­nya, seperti harga tiket pesawat yang berbeda.

“Seperti harga tiket, pesawat itu berbeda. Perpress kan mengatur uang harian sekian atau teket pesawat kita konfirmasi harganya tidak segitu. Itu ada 20 OPD. Jadi bukan hanya satu tempat, jadi kita periksa semua.” Ungkap Purwanto

Sementara terkait langkah apa yang akan diambil oleh BPK jika ti­dak ada pengembalian, dirinya me­nyatakan bahwa tanggung jawab Pemkot untuk rekomendasikan ke APH.

“Disitu kalau BPK menurut UU yang ada kita telah kasih waktu me­reka 60 hari untuk pengembalian ke kas daerah, kita tinggal jawaban dari pemerintah daerah melalui OPD ja­wabannya apa. Nah untuk reko­mendasi ke APH tugasnya Pemkot melalui Inspektratnya” ujar Purwanto

Purwanto juga membenarkan adanya temuan pada sekretariat daerah dalam hal uang makan minum dan Baliho serta barang jasa sekitar 9 miliar.

“Terkait uang makan minum dan belanja baliho ada temuan, namun secara rinci saya tidak hafal. Tapi secara jumlah yang harus dikembalikan sekitar 7 miliar yang bersumber dari belanja barang dan jasa, dan Rp2 miliar yang terjadi tekoran kas serta ada jumlah yang lain yang harus diverifikasi oleh Inspektorat,.” Beber Purwanto

Sementara itu, Walikota Ambon usai menerima LHP BPK tersebut kepada wartawan mengungkapkan, Pemerintah Kota akan menindak­lanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita terima semua hasil LHP dan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang undangan yang berla­ku,” ujarnya. (S-25)