Temuan BPK 33 M di Pemkot Ambon

BADAN Pemeriksa Keuangan Perwakilan Maluku memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat terhadap kinerja Tata kelola keuangan negara yang dilakukan Pemerintah Kota Ambon tahun 2022.
Dalam LHP Pemkot tersebut BPK menilai, ada penganggaran dan realisasi belanja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang dianggap tidak tepat dan melanggar ketentuan perundangan antara lain, belanja barang dan jasa pada Sekretariat Kota Ambon tidak sesuai ketentuan sebesar Rp33,3 miliar.
Sementara dari total Rp33,3 miliar terdapat Rp9,5 miliar yang perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan khusus.
Hal itu terungkap saat Kepala BPK Perwakilan Maluku Hery Purwanto menyerahan Laporan hasil Pemeriksaan kepada Pemerintah Kota Ambon dan DPRD, di Kantor BPK Maluku, Selasa (23/5).
Mirisnya, anggaran sebesar Rp7,2 miliar belanja barang dan jasa direkomendasikan disetor ke kas daerah dan inspektorat, pengelolaan kas pada Pemerintah Kota Ambon tahun anggaran 2022 masih bermasalah dengan adanya kas tekor sebesar Rp2,19 miliar.
Baca Juga: Tiga Penjabat di Maluku DipertahankanSelanjutnya, permasalahan aset sebesar Rp60,7 miliar menjadi beban penyusutan yang direkomendasikan untuk melakukan penatausahaan narang milik daerah di OPD terkait.
Ternyata laporannya disclaimer, BPK berpendapat tidak memberikan pendapat atau disclaimer. Ini sebenarnya sama dengan tahun 2021 lalu, kemudian penyebab disclaimer itu banyak. Satu masalah aset, aset lama tidak diketahui keberadaannya, itu motor mobil tidak dijaga dengan baik, sehingga terjadi beban penyusutan.
Selanjutnya, ada belanja barang dan jasa, kemudian ada tekor brankas artinya keuangan direalisasikan tapi buktinya belum ada.
Terkait dengan yang lain, dicatatan ada, ditemuan ada tapi bukan penyebab kualifikasi, dan disclaimer tapi harus ditindaklanjuti seperti perjalanan dinas pada 20 OPD dengan total nilai sebesar 2,19 miliar dan 1 dinas lagi sebesar 500 juta yang belum dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu perjalanan dinas, seperti harga tiket pesawat yang berbeda. Seperti harga tiket, pesawat itu berbeda. Perpress kan mengatur uang harian sekian atau teket pesawat kita konfirmasi harganya tidak segitu. Itu ada 20 OPD.
Sementara terkait langkah apa yang akan diambil oleh BPK jika tidak ada pengembalian, dirinya menyatakan bahwa tanggung jawab Pemkot untuk rekomendasikan ke APH.
Disitu kalau BPK menurut UU yang ada, dikasih waktu 60 hari untuk pengembalian ke kas daerah, tinggal jawaban dari pemerintah daerah melalui OPD jawabannya apa. Nah untuk rekomendasi ke APH tugasnya Pemkot melalui Inspektoratnya.
Selain itu, ada juga temuan pada Sekretariat Daerah dalam hal uang makan minum dan Baliho serta barang jasa sekitar 9 miliar.
Untuk uang makan minum dan belanja baliho ada temuan, tapi secara jumlah yang harus dikembalikan sekitar 7 miliar yang bersumber dari belanja barang dan jasa, dan Rp 2 miliar yang terjadi tekoran kas serta ada jumlah yang lain yang harus diverifikasi oleh Inspektorat.
Hasil pemeriksaan BPK bukan merupakan hasil pekerjaan individual pemeriksa atau salah satu satuan kerja di BPK seperti perwakilan BPK, tetapi merupakan produk lembaga negara BPK. Pemeriksa dan perwakilan BPK melakukan pemeriksaan berdasarkan penugasan dari BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
Sebagai salah satu unsur penyelenggara negara, pemberian mandat dari BPK kepada para pelaksana BPK, tentunya juga mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kerugian negara hanya bisa diungkap melalui pemeriksaan investigatif. Pemeriksaan tersebut baru dapat dilakukan apabila ada alasan yang cukup kuat dan akurat, sehingga pemeriksaan investigatif dapat dilaksanakan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya temuan BPK ini, menunjukan bahwa pengelolaan keuangan di Pemkot Ambon sangat buruk, sehingga rekomendasi yang diberikan BPK itu mestinya menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Tinggalkan Balasan