PIRU, Siwalimanews – Dalam rangka melakukan penataan atau menertibkan aset-aset milik pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang selama ini bermasalah, pemerintah daerah melakukan audience bersama Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (14/9).

Pejabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin melalui press rilisnya kepada Siwalima, mengungkapkan, Audens yanng dilakukan pemerin­tah daerah dengan KPK, berlang­sung Gedung Merah Putih Komisi KPK.

Hal ini bertujuan untuk penataan semua aset daerah yang bermasalah dan mengakibatkan adanya seng­keta lahan yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan berujung pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021 yaitu disclaimer atau BPK tidak menyatakan pendapat.

Atas hal tersebut kata Pejabat Bupati, dirinya bersama dengan beberapa organisasi perangkat daerah dan Kejaksaan yang mana telah melakukan langkah-langkah progresif yaitu melakukan audiensi dengan KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Bapak Didik Agung Widjanarko, untuk menyam­paikan permasalahan aset pemda dan temuan BPK agar mendapat pendampingan dalam penyelesaiannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

“Dengan audience maka kedepan Kabupaten SBB dapat berkembang lebih baik. Sebab langkah progresif kami  disambut hangat dan sukacita oleh KPK terlebih khusus oleh Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi, yang didampingi oleh Direktur V Wilayah Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Bali, dan Papua serta 2 orang anggota satuan tugas,” terangnya.

Baca Juga: Walikota beri Pujian ke Tim Pendampingan Negeri

Dalam audience tersebut, kata dia, KPK menjelaskan tentang tugas direktorat koordinasi dan supervisi termasuk didalamnya mengenai layanan publik dimana instrument yang dipakai adalah MCP KPK yang berfungsi untuk mengamati titik rawan korupsi salah satunya adalah pengelolaan aset.

Setelah mendengar penjelasan  dari Tim KPK dan mendengar dan penjelasan serta keinginan yang disampaikan oleh Bupati  OPD serta pihak Kejaksaan, maka ada bebe­rapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti bersama.

Adapun permasalahan tersebut salah satunya, pembangunan gedung pemerintah dengan menggunakan Alokasi DAU maupun DAK di atas lahan yang sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat menunjukan kepemilikan pemerintah daerah atas lahan ter­sebut.

“Dalam menyelesaikan masalah kepemilikan lahan karena untuk pembangunan kantor Pemerintah harus ada keterangan kepemilikan atas lahan Pemda. Saat pendam­pingan dari KPK beberapa waktu lalu ternyata terjadi permasalahan pidana di balik masalah aset ini,” jelasnya.

Ditegaskan, dengan permasala­han yang dihadapi saat ini, Pejabat Bupati SBB sangat mengharapkan adanya pendampingan dari KPK dalam upaya menyelesaikan masalah aset, maka pemeriksaan BPK dapat mengesampingkan permasalahan tersebut karena masih berproses sehingga tidak mempengaruhi status LHP.

As’aduddin menambahkan, untuk tindak lanjut permasalahan seba­gaimana disebutkan diatas oleh KPK lewat langkah koordinasi dan supervisi adalah sebagai berikut, KPK siap memfasilitasi penyele­saian permasalahan aset pemda tersebut diatas dengan melakukan kajian berbagai kemungkinan guna menyelesaikan permasalahan.

Audience dengan KPK dihadiri langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Direktur V KPK Wilayah Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Bali, Dan Papua Budi Waluyo, Satuan Tugas KPK Epakartika dan Ramdhani. (S-18)