PIRU, Siwalimanews – Pihak Puskesmas Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, kebakaran jenggot karena tidak terima diberitakan terkait warga Kota Piru yang mengeluhkan buruknya pelayanan kesehatan yang ada di puskesmas tersebut.

Kebakaran jenggot yang ditunjukan  oleh Kepala Puskesmas Piru dan beberapa stafnya dengan cara mengancam wartawan Siwalima agar segera  membuat pernyataan terbuka di umum, mengembalikan nama baik puskesmas.

Bahkan mereka mengancam, jika tidak menyampaikan pernyataan terbuka, maka pihak Puskesmas akan mengambil langkah hukum atas pemberitaan media tersebut.

Ancaman yang dilontarkan Kapus dan stafnya ini disampaikan dua oknum pegawai Puskesmas Piru melalui akun facebook mereka  yakni, akun atas nama Ecca Laturette -Pietersz dan Tha Salasiwa yang diposting pada, Rabu (7/5).

“Atas nama Pimpinan dan staf Puskesmas Piru kami mohon saudara Ibrahim Suneth dalam waktu 2 x 24 jam membuat pernyataan secara terbuka umum, mengembalikan nama baik terhadap pelayanan Puskesmas Piru,” tulis kedua akun facebook itu

Baca Juga: PT TUN Nyatakan Pengangkatan Raja Soya tidak Sah

Dalam akun facebook itu juga tertulis,  “Sebagaimana saudara mengeluarkan berita pada media “Siwalimanews” pada tanggal 05 Mei 2025, tentang buruknya pelayanan Puskesmas Piru. Apabila saudara  mengabaikan permohonan kami, resiko di tanggung sendiri karena kami akan mengambil langkah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku …terimakasih,” tulis staf Puskesmas Piru.

Menanggapi ciutan anak buahnya pada media sosial Facebook soal kritikan yang disampaikan masyarakat lewat media yang mengeluhkan pelayanan buruk pada puskesmas tersebut Bupati SBB Asri Arman mengaskan, sebagai pimpinan Puskesmas, seharusnya dirinya dan stafnya itu harus menerima kritikan dan itu wajar wajar saja.

“Untuk membangun SBB yang baik harus ada kritikan atau tanggapan positif maupun negatif. Hal bertujuan untuk memperbaiki  kekurangan, bukan menggambil kebijakan yang dapat merusak citra sebagai pemimpin,” tegas bupati kepada Siwalimanews di Piru, Kamis (8/5).

Untuk itu, bupati berjanji, akan melihat terkait ancaman seperti apa yang dilakukan pimpinan puskesmas dan bawahanya kepada wartawan.

“Untuk diberikan sanksi atau evaluasi, kita akan lihat tahap-tahapnya nanti. Apa bila ada kebenaran seperti yang dikeluhkan masyarakat, maka mereka bisa dievaluasi,” ungkap bupati.

Terpisah, politisi  PDIP Jodis Cristianto Rumasoal menjelaskan, dalam dunia pers, ketika wartawan menulis sebuah berita, sesuai dengan fakta dan sumber terpercaya berdasarkan aspirasi masyarakat, sehingga secara hukum, sosial dan publik itu sah.

“Ancaman kepada wartawan yang disampaikan pihak Kapus Piru dan bawahannya ini, karena sakit hati dan tidak mau dipublikasi buruknya pelayanan kesehatan. Apa bila dalam pemberitaan pihak Puskesmas Piru tidak terima, maka harus memberikan hak jawab untuk klarifikasi kepada media bersangkutan bukanya sampaikan ciutanya di medsos,” tandas Rumasoal kepada Siwalimanews di Piru, Kamis (8/5)

Menurut mantan anggota DPRD SBB ini, sebagai seorang pimpinan dan staf Puskesmas Piru, jika menilai dari satu sudut pandang dan sumber berarti berbahaya, karena anda merupakan pelayan masyarakat dan pelayan publik.

“Hemat saya anda tidak usah berdebat di medsos, ada lembaga dan ruang khusus untuk berbicara wajib hukum kita masyarakat menyampaikan pendapat sesuai dengan lisan dan tulisan di depan umum, bukan ancaman yang pantas dikelurkan di medsos,” tegasnya.

Selaku ASN, khusunya kepala puskesmas dan stafnya selama menjalankan tugas melayani masyarakat kalian dibayar oleh negara, sehingga kalian juga diatur oleh aturan dan kewenangan yang dimaksud. Oleh sebab itu, dirinya mengusulkan kepada bupati,  untuk segera tertibkan anak buahnya ini dengan mengevaluasi kinerja mereka secara totalitas.(S-18)